PURWOKERTO (Jatengdaily.com) – Pro kontra pemekaran provinsi di Jawa Tengah terus bergulir. Salah satunya adalah wacana pembentukan Provinsi Banyumas Raya. Wacana itu Selasa (29/03/2022) didiskusikan di Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP) dan digelar melalui zoom meeting untuk umum.
Dalam diskusi yang diprakarsai Anggota DPD Jawa Tengah Dr Abdul Kholik itu, hadir sebagai pemateri utama selain Abdul Kholik, adalah Prof Dr Sugeng Priyadi, dengan moderator Irfan Fatchurohman, MPd, Humas UMP. Hadir sebagai pembahas utama para pakar wilayah di Banyumas, para akademi dari Unsoed.
Abdul Kholik menegaskan diskusi ini adalah sebagai representasi untuk mengais secara resmi isu yang selama ini berkembang tentang pemekaran provinsi Banyumas. Isu pemekaran dalam diskusi tersebut juga mendapat pernyataan tidak setuju seperti diungkapkan akademisi Unsoed Dr Indaru Setyo Nugroho. Namun bahasan persoalan tetap melaju kencang dengan berbagai catatan. Serapan diskusi mensinyalkan kalau secara geografis Banyumas Raya memang sudah memiliki indikator yang argumentatif untuk menjadi propinsi tersendiri.
“Kami memfasilitasi untuk menyerap aspirasi yang berkembang di masyarakat sekaligus melembagakannya. Dengan demikian, wacana yang bersumber dari masyarakat, baik masyarakat yang berlatar belakang masyarakat akademis, unsur sosial dan budaya maupun ekonomi, lebih mudah disampaikan ke pemerintah pusat dengan berbagai indikator maupun aspek yang menyertai,” kata Abdul Kholik.
Prof Sugeng Riyadi menjelaskan pemekaran provinsi itu tidak ubahnya seperti fenomena historis, sejarah yang berulang-ulang. Dulu ketika Purwokerto akan dijadikan kota adminsitratif, juga gagal. Begitu juga pemekaran beberapa wilayah kecamatan.
“Faktor yang terpenting itu justru kemauannya harus kuat. Terutama kemauan pemangku wilayah. Tentunya setelah aspek pendukung yang dipresentasikan argumentatif dan didukung kemauan kuat seluruh unsur masyarakatnya,” tandas Sugeng.
Prof Dr Hibnu Nugroho, SH, MH mengaku kedatangannya karena tertarik dengan topik bahasan seputar pemekaran provinsi Banyumas. Apalagi dari aspek hukum, pemekaran provinsi itu tidak melanggar hukum, karena tujuannya jelas dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. Hanya saja, lanjutnya, harus ditopang dengan berbagai aspek yang mendukungnya.
“Selama masih menjadi kabupaten atau kota, selama itu pulalah akses menjadi daerah berbasis akademisi yang kuat, itu tidak pernah terwujud. Itu ya disebabkan karena akses politisnya harus melalui bahkan tergantung dengan keberadaan propinsi yang menaungi. Kita mau mendatangkan menteri saja susah bahkan malah didemo,” kata Prof Hibnu sambil menjelaskan sangat berbeda dengan kota di ibukota provinsi.
Prof Dr Sukirno mengatakan pihaknya menggelorakan Banyumas Raya sebagai provinsi tersendiri itu sudah sejak tahun 1980- an ketika masih S1. “Dengan terwujudnya Banyumas sebagai kota metropolitan, akan semakin memudahkan untuk meningkatkan dan memaksimalkan wawasan masyarakat. Apalagi kalau dihitung dari jumlah kabupaten akan menjadi 9 kabupaten dan 1 kota. Jadi sudah cukuplah untuk berdiri sebagai provinsi sendiri,” tandasnya. st


