By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Solo PPKM Level 3, Objek Wisata Tetap Buka
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Solo PPKM Level 3, Objek Wisata Tetap Buka

Last updated: 23 Februari 2022 16:20 16:20
Jatengdaily.com
Published: 23 Februari 2022 16:20
Share
Objek wisata Keraton Solo. Foto: yanuar
SHARE

SOLO (Jatengdaily.com) – Kota Solo menjadi salah satu daerah yang naik level 3 PPKM (Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat). Wali Kota Surakarta Gibran Rakabumin Raka pun menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Surakarta Nomor KS.00.23/734/2022 tentang PPKM Level 3 di Kota Surakarta.

Dalam aturan tersebut, fasilitas umum, di antaranya area publik, taman umum, tempat wisata umum, museum, tempat hiburan, dan area publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimum 50 persen.

Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka memastikan tidak ada penutupan objek wisata selama pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level tiga di Solo. “Tidak ada pembatasan yang gimana-gimana banget kok, tidak ada objek wisata yang kami tutup,” katanya di Solo, Selasa (22/2/2022).

Selain itu, dikatakannya, berbagai agenda pariwisata juga tetap dijalankan sesuai jadwal. Untuk ketentuan kunjungan tersebut di antaranya mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi Peduli Lindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Sementara itu, untuk pasar juga tidak akan ditutup, termasuk juga rumah makan yang akan diperbolehkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.

Terkait aturan tersebut, SE yang sama juga mengatur supermarket, hypermarket, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, di antaranya toko kelontong, agen, pangkas rambut, laundri, pedagang asongan, bengkel kecil, dan cucian kendaraan.

Untuk ketentuan operasional, tempat usaha diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimum 60 persen dari kapasitas normal dan protokol kesehatan yang sangat ketat. Selanjutnya, untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi serta hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi Peduli Lindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. yds

You Might Also Like

11 Nelayan Yang Terdampar di Australia Dipulangkan
Tingkatkan Layanan, Indosat Ooredoo Optimalisasi 43 Ribu Pemancar se-Indonesia
Zero Knalpot Brong Ciptakan Kondusif di Pemilukada 2024
Pemkot Semarang Kebut Pembangunan Infrastruktur di Daerah Cekungan
Tanah Longsor di Sukabumi, Dua Orang Meninggal
TAGGED:COVID-19kota soloobjek wisataPPKM level 3
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?