Loading ...

Pasutri Jambret HP anak SD di Semarang Ditangkap

jambret smg

Pasutri penjambret ditangkap. Foto: Polrestabes Semarang/adri

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Sepasang suami istri di Semarang, nekat menjambret handphone milik seorang bocah SD kelas 6 di Semarang. Aksi kejahatan itu dilakukan Hendra Tri Setiawan (25) dan Rima Tika Yulianti (23) saat membawa anaknya yang berusia balita 5 tahun dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan hidup.

“Rencana hasil curian pelaku ini akan dijual dipakai untuk beli beras dan membayar cicilan motor,” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, Kamis (2/6).

Aksi penjambret handphone milik siswa SD di Gunungpati tersebut sempat viral di medsos pada 31 Mei 2022. Saat itu pelaku sedang jalan-jalan bersama anak dan istrinya, sesampainya di lokasi kejadian melihat anak sekolah sedang berkumpul bermain handphone. Tiba tiba pelaku mendekat dan pura-pura pinjam handphone.

“Modusnya merayu korban pinjam handphone. Begitu handphone sudah dibawa dan kondisi sepi, pelaku lari membawa handphone,” ungkapnya.

Mengetahui handphone sudah berpindah tangan, oleh pelaku lanjut melarikan diri dengan mengendarai motor. Polisi yang menerima laporan korban langsung melakukan penyelidikan dan berhasil dilakukan penangkapan di rumahnya.

“Akibat aksinya ini pelaku akan dikenai pasal 363 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman 7 tahun,” pungkas Irwan. adri-she

Facebook Comments Box
Baca Juga  Seorang Pria Diamankan Polrestabes Semarang Terkait Video Viral Penemabakan Kucing di Krobokan