By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Target PAD Tinggi, Pengelolaan Parkir Dishub Demak Libatkan Pihak Ketiga
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Target PAD Tinggi, Pengelolaan Parkir Dishub Demak Libatkan Pihak Ketiga

Last updated: 8 April 2022 16:36 16:36
Jatengdaily.com
Published: 8 April 2022 16:36
Share
Pengelolaan parkir pariwisata di kawasan Masjid Agung Demak oleh pihak ketiga dengan cara penunjukan, sebagaimana amanah Perda Kabupaten Demak Nomor 3/2020. Foto:rie
SHARE

DEMAK (Jatengdaily.com) – Selain ditangani sendiri oleh Dinas Perhubungan, sebagian lahan parkir di Kabupaten Demak pengelolaannya melibatkan pihak ketiga. Hal itu sebagaimana amanah Perda Nomor 3/2020 tentang penyelenggaraan perparkiran.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Demak Dwi Heru Asiyanto didampingi Kepala UPTD Sarana dan Prasarana Tulus Wahyudi menjelaskan, sebelum adanya Perda Nomor 3/2020 titik-titik parkir di Kabupaten Demak dikelola beberapa dinas yang berbeda. Berdasarkan peruntukan lokasi yang dilengkapi area parkir.

Seperti Dinas Pariwisata yang menangani perparkiran di kawasan parkir pariwisata Tembiring, Masjid Agung Demak dan Kadilangu. Selain itu Dinas Perdagangan yang menangani perparkiran di pasar-pasar yang memiliki area parkir. Serta Dinas Perhubungan, yang mengelola titik-titik parkir di sepanjang jalan protokol.

“Sementara tempat-tempat khusus seperti supermarket dan rumahsakit, pengelolaan retribusi parkirnya oleh BPKPAD,” ujarnya, Jumat (8/4/2022).

Namun sejak adanya Perda 3/2020, retribusi parkir semuanya menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan. Kecuali beberapa yang ditangani BPKPAD.

“Sebagaimana amanah perda, pengelolaan parkir tidak boleh dilelangkan. Selain dikelola sendiri oleh Dinas Perhubungan, mengingat tingginya target PAD dan demi efektivitas, pengelolaan parkir boleh melibatkan pihak ketiga seperti lembaga atau badan, atau perorangan dengan cara penunjukan,” imbuh Tulus Wahyudi.

Adapun target PAD untuk retribusi parkir pasar tahun anggaran 2022 disebutkan sebesar Rp 1 miliar. Sedangkan retribusi parkir pariwisata di Masjid Agung Demak, Tembiring, dan Kadilangu total sebesar Rp 554 juta.

“Dari semua titik-titik parkir tersebut, hanya parkiran di Tembiring dan Kadilangu yang dikelola langsung oleh Dinas Perhubungan. Sedangkan sisanya oleh pihak ketiga dengan cara penunjukan, tentunya dengan sejumlah syarat ketentuan berlaku,” kata Tulus Wahyudi.

Kewajiban pihak ketiga kepada pemda dalam hal ini Dinas Perhubungan, sebatas pada pemenuhan target PAD. “Sedangkan teknis di lapangan menjadi kewenangan pengelola parkir (pihak ketiga) tersebut,” pungkasnya. rie-yds

 

You Might Also Like

Bus Trans Jateng Bakal Diintegrasikan dengan Mode Transportasi Lain
Dukung Pemkot Semarang Perkuat Ketahanan Pangan, Bank Indonesia Jateng Hibahkan Mobil Operasional
Film Lampor Keranda Terbang, Angkat Kisah Horor Berbau Kearifan Lokal
Resmi Dilantik, Arnaz Agung Lanjutkan Tugas Nakhoda Kadin Kota Semarang
Peringatan Isra Mikraj, Menag Ajak Tegakkan Salat!
TAGGED:dishub demakpadparkirretribusi parkir
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?