By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Teliti Regulasi Terapis Gigi dan Mulut, Dosen Poltekkes Semarang Raih Doktor di Untag
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
NewsPendidikan

Teliti Regulasi Terapis Gigi dan Mulut, Dosen Poltekkes Semarang Raih Doktor di Untag

Last updated: 28 September 2022 06:07 06:07
Jatengdaily.com
Published: 28 September 2022 06:07
Share
Bersama para dewan penguji, Dr.Sukini, S.ST, MHKes tunjukan Surat Keputusan kelulusannya sebagai doktor bidang ilmu hukum, pada acara ujian terbuka promosi doktor yang digelar oleh PSHPD Untag Semarang, belum lama ini.Foto:dok
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Sukini, S.ST, MHKes. dosen kesehatan gigi Poltekkes Kemenkes Semarang meraih gelar doktor, setelah sebelumnya melakukan penelitian di Kabupaten Grobogan, Temanggung dan Banjarnegara.

Dari hasil penelitiannya telah ditemukan adanya penyebaran dokter gigi di Puskesmas di daerah tersebut yang tidak merata, sehingga dalam pelayanannya ditangani oleh terapis gigi dan mulut. Pendelegasian kepada terapis gigi dan mulut untuk melakukan pelayanan di luar kompetensi (extra role) diberikan secara lisan, maka apabila terjadi kelalaian dalam pelaksanaan pelimpahan wewenang rawan terhadap tuntutan hukum.

Berangkat dari problematika ini, maka hasil penelitian tersebut oleh Sukini telah ditulis dalam sebuah disertasinya yang berjudul “Model Regulasi Pelimpahan Wewenang Praktik Dokter Gigi Kepada Terapis Gigi dan Mulut Yang Berkeadilan”.

Melalui bimbingan Promotor Prof. Dr. Sarsintorini Putra, SH. MH. dan Co Promotor Dr. Bedjo Santoso, S.Sit, MKes, telah membuktikan Sukini mampu mempertahankan hasil penelitiannya di depan para dewan penguji pada ujian terbuka promosi doktor yang digelar oleh Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Untag Semarang, belum lama ini.

Adapun para dewan penguji tersebut terdiri dari Prof. Dr. Drs. Suparno, MSi, kemudian Prof. Dr. Edy Lisdiyono, SH. MHum, serta Dr. Anggraeni Endah Kusumaningrum, SH. MHum, dan Dr. Mashari, SH. MHum. Adapun penguji eksternal yaitu Prof. Dr. Anies, MKes.

Di hadapan para dewan penguji dan para tamu undangan yang hadir, Sukini menyampaikan hasil temuannya, bahwa faktor penyebab dokter gigi melimpahkan wewenang kepada terapis gigi dan mulut diantaranya dikarenakan tugas ganda dokter gigi merangkap sebagai Kepala Puskesmas, serta adanya kesenjangan relasi dokter dan terapis, dimana dokter berada pada posisi superior.

Sementara regulasi saat ini belum menjangkau kebutuhan payung hukum untuk terapis gigi dan mulut, sehingga diperlukan suatu upaya pencegahan dengan sebuah payung hukum yang bisa melindungi terapis gigi dan mulut dari gugatan hukum pada saat menjalankan tugas limpah dari dokter gigi.

Untuk itu perlu adanya perubahan terhadap ketentuan pada UU Nomor 36 Tahu 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktek Terapis Gigi dan Mulut, serta model modul tentang regulasi pelimpahan wewenang praktik dokter gigi kepada terapis gigi dan mulut ini menjadi masukan untuk pemegang kebijakan dalam merumuskan atau menentukan kebijakan terkait dengan regulasi pelimpahan wewenang dokter gigi kepada terapi gigi dan mulut.

Usai ujian terbuka, para dewan penguji telah melakukan musyawarah mufakat untuk menentukan kelulusan. Melalui Prof. Edy Lisdiyono selaku Ketua Sidang telah ditetapkan bahwa Sukini dinyatakan lulus sebagai doktor bidang ilmu hukum di PSHPD Untag Semarang yang ke-44, dengan indeks pretasi sebesar 3,67, dengan predikat sangat memuaskan, yang ditempuh selama masa studi 3 tahun, 10 bulan, 25 hari. st

You Might Also Like

Pasca Ditangkap, Pembunuh Ayah Kandung di Kebumen Diancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Jelang Lebaran, KAI Daop 4 Semarang Intensifkan Perawatan Jalur Kereta Api
Jelang Pilkada, Kapolresta Surakarta Cek Kesiapan KPU
Tradisi Santri Ponpes Tahfidz MAJT-Baznas Jateng di Bulan Ramadan, Khatam 30 Juz Tiap Hari Bukan Sekadar Hafalan
25 Warga Sampangan Semarang Positif COVID-19, Usai Takziyah ke Temanggung
TAGGED:Dosen Poltekkes Semarang Raih Doktor di UntagHeadlinePoltekkes Kemenkes SemarangTeliti Regulasi Terapis Gigi dan Mulut
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?