SEMARANG (Jatengdaily.com) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng menangkap seorang pengedar narkoba berinisial ES (35) warga Klaten. Dia ditangkap dirumahnya saat hendak mengantarkan pesanan sabu kepada seorang dengan iming-iming upah.
“Pelaku ditangkap kemarin 5 April 2022 sekitar jam 22.00 WIB. Pelaku ditangkap di depan rumahnya,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Al-Qudussy melalui Kasubbid Penmas Kompol Ulum.
Dari penangkapan itu, kata dia, polisi mendapati tujuh paket sabu di pakaian pelaku. Tujuh paket itu rencananya akan dikemas menjadi satu paket besar dan akan diletakkan di alamat yang sesuai perintah M yang berstatus buronan.
“Jika perintah M selesai dilakukan, tersangka bakal mendapat upah sebesar Rp 1 Juta,” jelasnya, MInggu (10/4/2022)
Selain menangkap pelaku, lanjutnya, polisi turut menyita barang bukti pendukung seperti tujuh paket sabu, satu timbangan digital, handphone dan kartu identitas pelaku
“Saat ini pelaku mendekam di ruang Tahanan Ditresnarkoba Polda Jateng untuk pemeriksaan mendalam,” tandas dia. adri-she


