in

Tim Pengabdian Masyarakat Unissula Sosialiasi Pentingnya Pendaftaran Permohonan Ijin Usaha di Kelurahan Banjardowo

Tim pengabdian masyarakat Unissula sosialiasi pentingnya pendaftaran permohonan ijin usaha dan produk kekayaan intelektual berbasis digital di Kelurahan Banjardowo Semarang. Foto: siti

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Ketua Tim Pengabdian Masyarakat Unissula Semarang, Dr Andi Aina Ilmih SH MH mengatakan, potensi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) warga Kelurahan Banjardowo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang sangat potensial. Salah satu UKM yang digeluti warga di sini adalah di bidang kuliner.

”Oleh karena itu, Tim Pengabdian Masyarakat dari Unissula terus melakukan pendampingan untuk mereka. Diantaranya lewat program insentif pengabdian masyarakat yang terintegrasi Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) berbasis kinerja Indikator Kinerja Utama (IKU) di tahun 2022 ini,” jelasnya, Kamis (8/12/2022).

Andi Aina Ilmih mengatakan hal tersebut dalam sosialiasi pentingnya pendaftaran permohonan ijin usaha dan produk kekayaan intelektual berbasis digital dalam rangka perlindungan hukum dan pengembangan usaha bagi UMKM di wilayah Banjardowo. Kegiatan yang diselenggarakan oleh tim pengabdian, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Unissula dengan menggandeng Komunitas Gerai Kopi Mi ini berlangsung di balai Keluarahan Banjardowo.

Sosialisasi tersebut diikuti warga yang mewakili UKM bidang kuliner, dengan dihadiri 40 peserta. Acara sosialisasi ini menghadirkan nara sumber yakni, Konsultan Legalitas UMKM Center Dinas Koperasi Dan UMKM Provinsi Jawa Tengah Aprillia Evy Prasetyani SH MH dan Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah, Dr Bambang Setyabudi.

Sedangkan tim pengabdian masyarakat beranggotakan Dr Tri Wikaningrum SE MSi dan Prof Dr Anis Masdurohatun SH MHum. Hadir juga dalam kesempatan ini, Lurah Banjardowo Suhartono SH dan Ketua Komunitas Gerai Kopi Mi Rahmanto.

”Kegiatan ini berkaitan dengan sosialisasi hukum. Bagi warga yang belum mendaftarkan usahanya, bisa dengan mudah mendaftarkan secara digital. Para pelaku UKM didaftarkan agar bisa mandiri dan ada perlindungan hukum atas produk yang dibuatnya. Kami juga melakukan pendampingan usaha agar maju. Diantaranya membantu desain logo, branding, pemasaran, desain kemasan produk, dan digital marketing. Untuk pendampingan dari Unissula sendiri di Keluarahan Banjardowo telah berlangsung selama enam tahun,” jelasnya.

Lurah Banjardowo Suhartono mengatakan, jika saat ini dari 3.000 jiwa warganya, 600 diantaranya telah menggeluti UMKM. Namun, yang baru mengurus ijin usaha adalah 110.

Sementara itu, Konsultan Legalitas UMKM Center Dinas Koperasi Dan UMKM Provinsi Jawa Tengah Aprillia Evy Prasetyani mengatakan, untuk mengurus NIB atau Nomor Ijin Berusaha sangat mudah, melalui laman Online Single Submission di www.oss.go.id.

NIB atau Nomor Induk berusaha adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS. ”Legalitas usaha penting, kami juga siap membantu warga yang memilki usaha untuk mendaftarakannya,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah, Dr Bambang Setyabudi mengatakan kekuatan hak intelektual merek suatu usaha sangat banyak manfaatnya. Begitu juga jangan takut dan bingung untuk melakukan permohonannya, karena sangat mudah.

”Lantas, keuntungan dengan mendaftarkan merk usaha, adalah akan menambah maju pelaku usaha yang bersangkutan. Di satu sisi, keuntungan lainnya, bisa untuk mengajukan permodalan ke Bank. Adapun dengan mendaftarkan merek usaha, maka akan terjamin oleh peraturan per-Undang-Undangan yang berlaku. Di satu sisi, kekayaan intelektual dari inovasi dan hasil usaha yang kelegalannya dapat dipertanggungjawabkan, akan menjadi kekayaan intelektual yang dilindungi oleh negara,” jelasnya. she

Written by Jatengdaily.com

UU Pers Lindungi Wartawan agar Tak Terperosok dalam Anarki Jurnalistik

Pabrik Saprotan Utama Kalitengah II Diresmikan