in

Tujuh Desa Sadar Hukum di Demak Diusulkan ke Tingkat Jateng

Bupati Demak dr Hj Eisti'anah saat sambutan pengarahan pada penyuluhan hukum terpadu desa/kelurahan sadar hukum. Foto: sari

DEMAK (Jatengdaily.com) – Penegakan hukum bukan hanya tugas pemerintah. Namun ada pula tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat. Maka itulah penting dibentuknya desa/kelurahan sadar hukum, sebagai bagian upaya mewujudkan keamanan, keadilan dan ketenteraman wilayah.

Pada acara Penyuluhan Hukum Terpadu yang mengusung tema “Membangun dan Mewujudkan Masyarakat Kabupaten Demak yang Sadar Hukum”, Kabag Hukum Setda Kabupaten Demak Kendarsih Iriani menyampaikan, maksud dan tujuan diselenggarakannya penyuluhan hukum terpadu adalah meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Di samping pula dalam rangka mewujudkan desa/kelurahan adat hukum.

Sedangkan yang dimaksud desa/kelurahan sadar hukum adalah desa atau kelurahan yang telah dibina atau karena swakarsa dan swadaya, memenuhi kriteria sebagai desa sadar hukum dan kelurahan sadar hukum. Terdapat empat kriteria penilaian desa/kelurahan sadar hukum yakni, dimensi akses informasi hukum, implementasi hukum, akses keadilan, serta akses demokrasi dan regulasi.

“Sejauh ini telah ada 30 desa/kelurahan sadar hukum di Kabupaten Demak. Terdiri dari 28 desa dan 2 kelurahan,.yang tujuh di antaranya telah diusulkan di tingkat Kanwil Jateng Kemenkumham,” ujarnya, Rabu (26/10/2022).

Ketujuh desa tersebut adalah Desa Wonowoso Kecamatan Karangtengah, Kebonsari Dempet, Sari Gajah, Tuwang Karanganyar, Kendaldoyong Wonosalam, Bakung Mijen, dan Babad Kebonagung. Seiring diusulkannya ketujuh desa sadar hukum tersebut ke Kanwil Jateng Kemenkumham, menjadikan Kabupaten Demak yang pertama se-Jawa Tengah.

Selanjutnya pada 27 Oktober pihaknya akan kembali mengusulkan 24 desa/kelurahan adat hukum. Dengan mengundang narasumber dari Kanwil Kemenkumham Jateng untuk menfasilitasi sehingga 21 desa dan 2 kelurahan tersebut dapat ditetapkan sebagai desa/kelurahan sadar hukum berikutnya.

Sehubungan itu Bupati dr Hj Eisti’anah menyampaikan dukungannya, dan berharap melalui penyuluhan tersebut para peserta yang terdiri dari lurah, kades dan pejabat struktural kecamatan dapat memahami materi yang disampaikan para narasumber secara komprehensif. Sehingga dapat segera mengimplementasikan di wilayah masing-masing dan berimbas peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

“Bersamaan dibentuknya desa/kelurahan sadar hukum semoga warga tumbuh menjadi insan yang cerdas dan mampu menjadi benteng alam meminimalisir segala bentuk penyelewengan dan pelanggaran hukum,” pungkas bupati.

Hadir pada kesempatan tersebut Wabup KH Ali Makhsun, Ketua DPRD Demak HS Fahrudin Bisri Slamet. Di samping Kajari Suhendra dan Wakapolres Demak Kompol Johan sebagai narasumber. rie-yds

What do you think?

Written by Jatengdaily.com

Pemkab Demak Serahkan Bansos ke 525 Awak Angkudes

Pembunuh Ibu dan Anak Balita di Semarang Dihukum Seumur Hidup