By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Untag Gelar Diklat Mediasi Bersertifikat Secara Mandiri
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
Pendidikan

Untag Gelar Diklat Mediasi Bersertifikat Secara Mandiri

Last updated: 13 Maret 2022 21:32 21:32
Jatengdaily.com
Published: 13 Maret 2022 21:32
Share
Para peserta Pendidikan dan Pelatihan Mediasi Bersertifikat telah berfoto bersama dengan Rektor Untag Prof. Dr. Drs. Suparno, MSi dan para narasumber, yang diselenggarakan oleh Untag secara mandiri, di kampus Program Studi Hukum Program Doktor Untag, Jl Pemuda 70 Semarang. Foto:ist
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Mediasi bersertifikat secara mandiri yang ke 13. Acara tersebut diselenggarakan secara hybrid di kampus Program Studi Hukum Program Doktor Untag Jl. Pemuda 70 Semarang, mulai tanggal 10 – 13 Maret 2022.

Direktur Diklat Mediasi Untag Prof. Dr. Retno Mawarini, SH. MHum dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini telah diikuti sebanyak 48 peserta, yang terdiri dari masyarakat umum, seperti dokter, jaksa, pengacara, TNI, Polri dan para mahasiswa Untag baik S1, S2, maupun S3, yang diselenggarakan selama empat hari atau 40 jam.

Untuk mendukung kualitas materi, maka telah dilakukan pre test dan pos test, dan dalam penyelenggaran diklat ini juga telah dihadirkan para narasumber yang berkompeten dibidangnya, sehingga memudahkan peserta mengikuti teknik penyelesaian sengketa secara profesional.

Adapun para narasumber tersebut adalah Prof. Dr. Nurhasan Ismail, SH. MSi guru besar dari UGM, yang merupakan mantan staf ahli Kapolri. Kemudian Prof. Dr. Sarsintorini Putra, SH. MH, yang kini juga menjabat sebagai Kaprodi Program Studi Hukum Program Doktor Untag, Prof. Dr. Retno Mawarini Sukmariningsih, SH. MHum, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Rektor Untag bidang kerjasama, kemudian Prof. Dr. Liliana Tedjosaputro, SH, CN, MH, MM, sebagai Guru besar Untag dan mantan notaris senior, dan Prof. Dr. Daniel Kameo, MA, MM dari UKSW, serta Dr. Agus Nurudin, SH, MKn, MH sebagai dosen Untag dan advokad senior.

Adapun simulasi disampaikan oleh drg. Suryono, Phd, SH, MM dari UGM, dan Dr. Riki Perdana Raya W, SH. MH dari Mahkamah Agung RI.

Rektor Untag Prof. Dr. Drs. Suparno, MSi dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan secara mandiri karena Untag sudah mendapatkan ijin untuk mengadakan diklat mediasi bersertifikat dari Mahkamah Agung Republik sejak tanggal 7 September 2020, dengan Keputusan No. 229/KMA/SK/IX/2020.

Dengan demikian, Untag berkesempatan menyiapkan mediator bersertifikat, untuk dapat menangani suatu sengketa, baik didalam maupun di luar pengadilan, karena dalam perkembangannya sekarang ini para pihak yang sedang bersengketa lebih memilih menyelesaikan sengketa secara mediasi, disamping biayanya lebih murah, waktunya lebih singkat dan berakhir dengan win win solution, sehingga sesuai dengan asas musyawarah untuk mufakat, yang tentunya sangat berbeda dengan cara cara melalui litigasi yang hasilnya win lose solution.

Di samping itu diklat ini juga dalam rangka menjalankan Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi, bahwa sebelum dilakukan persidangan di pengadilan, maka para pihak yang bersengketa diwajibkan melakukan prosedur mediasi terlebih dahulu, yang dilakukan oleh mediator yang bersertifikat.

Ketua Pengadilan Negeri Semarang Dr. Agus Rusianto, SH. MH. saat membuka acara diklat mediasi mengatakan bahwa agar sertifikat mediasi yang didapat dari Untag ini agar didaftarkan di Pengadilan setempat. Dengan demikian nama mediator tersebut akan diumumkan di papan pengadilan, sehingga yang berperkara bisa memilih hakim sebagai mediator atau menunjuk salah satu mediator profesional yang sudah terdaftar di pengadilan negeri maupun pengadilan agama.

Pada kesempatan tersebut, Dr. Agus Rusianto telah membuka diri bagi para lulusan dari diklat mediasi yang diselenggarakan oleh Untag ini yang akan mendaftarkan diri sebagai mediator di pengadilan, Tawaran ini didasari menumpuknya penyelesaian sengketa mediasi yang ditangani, sementara yang bersertifikat mediasi masih sangat minim. st

You Might Also Like

Perkembangan Digital Harus Bersinergi dengan Rasa Nasionalisme
STIE SEMARANG Lepas 131 Wisudawan dan Segera Buka S2 Magister Manajemen
Gelar Karya Mahasiswa KKN Undip Berdayakan UMKM dan Kuatkan Masyarakat Perbaiki Lingkungan
Inovasi Ekstrak Kemangi Antar Mahasiswa TRKI SV Undip Raih Juara Nasional
Anugerah LLDIKTI Wilayah VI 2024 Dorong PTS di Jateng untuk Lebih Inovatif 
TAGGED:Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) SemarangUntag Gelar Diklat Mediasi Bersertifikat Secara MandiriUntag Semarang
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?