By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Yayasan ACT Terima Donasi Rp 2 Triliun Sejak 2005
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Yayasan ACT Terima Donasi Rp 2 Triliun Sejak 2005

Last updated: 30 Juli 2022 11:15 11:15
Jatengdaily.com
Published: 30 Juli 2022 10:57
Share
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Foto: Humas Polri
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa Bareskrim Polri mengungkap sejak tahun 2005 sampai dengan 2020 Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) telah menerima donasi senilai Rp2 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp450 miliar dipotong untuk operasional yayasan.

“Sehingga total donasi yang masuk ke yayasan ACT dari tahun 2005 sampai tahun 2020 sekitar Rp2 triliun. Dan dari Rp 2 triliun ini donasi yang dipotong senilai Rp450 miliar atau sekitar 25 persen dari seluruh total yang dikumpulkan, dengan alasan operasional, di mana sumber anggaran operasional didapat dari pemotongan yang dilakukan oleh pengurus yayasan,” jelas Karo Penmas di Mabes Polri, Jakarta, dilansir dari laman humas polri, Sabtu (30/7/2022).

Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan menerangkan, yayasan ACT sejak 2015 hingga 2019 melakukan pemotongan dana donasi sebesar 20 sampai 30 persen. Sedangkan sejak 2020 hingga sekarang dipotong sebesar 30 persen. “Pada tahun 2015 sampai 2019 dasar yang dipakai oleh yayasan untuk memotong adalah surat keputusan dari pengawas dan pembina ACT. Kemudian pada tahun 2020 sampai sekarang berdasarkan opini komite dewan syariah Yayasan ACT,” jelas Karo Penmas.

Baca Juga: Bareskrim Dalami Dugaan Dana yang Diselewengkan ACT Mengalir ke Parpol

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan dan dana bantuan korban jatuhnya pesawat Lion Air yang dikelola oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Empat tersangka tersebut di antaranya Ahyudin selaku pendiri dan mantan ketua ACT, Ibnu Khajar selaku ketua ACR, Hariyana Hermain selaku Senior Vice President dan Anggota Dewan Presidium ACT, dan Novariadi Imam Akbari selaku Sekretaris ACT. “Empat orang yang disebutkan tadi pada pukul 15.50 WIB, telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes. Pol. Helfi Assegaf, Senin (25/7/22) lalu. she

You Might Also Like

Pastikan Bantu Pembangunan Gedung NU, Mbak Ita Berharap Semoga Bermanfaat
Penyemprotan di Desa-desa Untuk Putus Covid-19
ITB Semarang Bekerjasama dengan Ketua DPRD Demak Gelar Lomba Bola Voli Tingkat SLTA
Sekolah Vokasi Undip Gelar Pembekalan KKN
Pemerintah Siapkan Relokasi Rumah, Pasca Bencana Tanah Bergerak Di Kabupaten Cianjur
TAGGED:donasi ACT 2 triliunHumas PolriYayasan ACT
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?