in

Anak Pedangdut Yang Terduga Penyalahgunaan Narkoba Sudah Pakai Sejak Umur 13 Tahun

Ilustrasi. Foto: Pixabay.com

PURWAKARTA (Jatengdaily.com)- Polres Purwakarta berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh pelajar kelas 3 SMP, RD (15 tahun), yang merupakan anak pedangdut Lilis Karlina.

Kapolres Purwakarta Edwar Zulkarnain menjelaskan, kronologi penangkapan RD, dimana pelaku ditangkap pada Minggu 12 April 2023 hasil informasi dari masyarakat.

Motif anak SMP kelas 3 tersebut karena tergiurnya dalam keuntungan yang besar, “sehari minimal mendapatkan keuntungan Rp 700 Ribu, rata-rata diatas Rp 1 Juta, pernah di atas Rp 3 Juta,” jelas Kapolres Purwakarta.

“Bukan kesulitan ekonomi, tapi motif ekonomi yang buat anak ini tergiur untuk terjun sebagai pengedar daftar G. Uang jajan dari orang tua cukup”, lanjut Kapolres dilansir dari laman polri.go.id, Rabu (15/3/2023).

Lebih lanjut, Kapolres Purwakarta mengungkapkan RD yang saat ini berusia 15 tahun sudah mengonsumsi barang haram tersebut pada usia 13 tahun dan pada usia 14 tahun RD sebagai pengedar barang obat-obatan jenis G.

Diketahui, RD adalah anak dari penyanyi dangdut Lilis Karlina, RD pun mengakui sudah menggunakan dan mengedarkan obat-obatan Jenis G.

Akibat perbuatannya RD terancam pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara.

Written by Jatengdaily.com

Lomba Video Pendek Potensi Desa 2023, Bangkitkan Desa Mandiri

Butuh Komitmen Kuat untuk Lahirkan Aturan Pelaksanaan UU TPKS