By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Bareskrim Bongkar Situs Live Streaming Beradegan Asusila Jaringan Internasional
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Bareskrim Bongkar Situs Live Streaming Beradegan Asusila Jaringan Internasional

Last updated: 4 Februari 2023 07:04 07:04
Jatengdaily.com
Published: 4 Februari 2023 07:04
Share
Ilustrasi. Foto: pixabay.com
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan enam orang tersangka dugaan tindak pidana asusila dan pornografi jaringan internasional. Para tersangka tersebut melakukan perbuatannya melalui aplikasi dan situs live streaming.

Para tersangka tersebut adalah IPS (27), AAP (25), R (30), J alias Koh Asan (29), R (28), dan NS alias Risma (22). Mereka diduga melakukan aktivitas asusila melalui situs yang dikendalikan WNA Filipina dan Kamboja.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, dalam live streaming itu, pelaku yang berperan sebagai host menyuruh para penonton untuk memasukan deposit atau top up dengan mentransfer sejumlah uang. Kemudian, akan ditampilkan adegan-adegan asusila.

“Setelah didalami, selain menyiarkan konten asusila, situs dan aplikasi ini juga terdapat judi online dengan jenis permainan beragam, seperti sic bo, bacarat, slot, dan lain-lain,” ungkap Direktur di Mabes Polri, Jumat (3/2/23), dilansir dari laman humas Polri

Menurut Direktur, penyidik juga menemukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan mengalihkan hasil dari penyiaran konten asusila dan judi online ini. Penyidik pun membekukan 30 rekening yang menjadi menjadi perputaran uang hingga mendapatkan hasil triliunan. she 

 

You Might Also Like

Kemenkes Permudah Penerbitan Izin Edar Industri APD
SIG dan Pemprov Jawa Timur Kolaborasi Kendalikan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
Alfamart Deteksi Suhu Tubuh Karyawan dan Lakukan Sosialisasi Pencegahan Corona
PSIS Dukung Operator Tanggung Vaksinasi
‘Boyolali di Rumah Saja’ Turunkan 60-70 Persen Mobilitas Warga
TAGGED:bareskrim polriSitus Live Streaming Beradegan Asusila
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?