By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Batas Usia Capres dan Cawapres pada Pemilu 2024 Tetap 40 Tahun
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Batas Usia Capres dan Cawapres pada Pemilu 2024 Tetap 40 Tahun

Last updated: 10 Oktober 2023 13:29 13:29
Jatengdaily.com
Published: 10 Oktober 2023 13:29
Share
Ilustrasi. Foto: KPU
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)-  Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024 tetap 40 tahun.

Hal ini berdasarkan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“KPU bekerja berdasarkan UU. Kalau masa pendaftaran 19 sampai 25 Oktober Undang-Undangnya masih berlaku tentang batas minimal umur pasangan calon presiden dan wakil presiden, yang kita gunakan itu,” terang Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Selasa (10/10/2023) seperti dilansir dari laman PMJNews.

Adapun pendaftaran capres-cawapres untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) segera dilaksanakan yakni pada 19 Oktober 2023 sampai 25 Oktober 2023.

Sekedar informasi, saat ini terdapat 11 perkara gugatan terkait batas usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK). Mulanya ada 12 gugatan tetapi 1 perkara dicabut. she 

 

You Might Also Like

Bareskrim Polri Bidik Ribuan Aplikasi Pinjol Ilegal Yang Rugikan Warga
Komitmen Antipolitik Uang, 10 Desa Tandatangani MoU dengan Bawaslu Magelang
Pemuda Demak Tolak Golput Demi Pemilu Berintegritas
Vaksinasi COVID-19 untuk Anak Usia 6-11 Tahun Dimulai 14 Desember
Disahkan DPRD, Kota Semarang Kini Miliki Perda Kota Layak Anak
TAGGED:Batas Usia Capres dan Cawapres pada Pemilu 2024 Tetap 40 Tahunkpu
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?