By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Bawaslu Buka Posko Aduan #KAWAL HAK PILIH
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Bawaslu Buka Posko Aduan #KAWAL HAK PILIH

Last updated: 28 Mei 2023 18:36 18:36
Jatengdaily.com
Published: 28 Mei 2023 18:35
Share
Amin Wahyudi
SHARE

   DEMAK (Jatengdaily.com) – Seiring telah masuknya tahap penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Demak membuka Posko Aduan #KAWAL HAK PILIH. Yakni posko yang dimaksudkan sebagai media bagi masyarakat yang belum terdaftar pemilih pada Pemilu 2024, agar tak kehilangan hak pilihnya pada pemilihan DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, yang diagendakan pada 14 Februari 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Demak Khoirul Saleh didampingi Komisioner Bawaslu Divisi Sosialisasi Amin Wahyudi menjelaskan, Pemilu 2024 adalah pemilu serentak untuk pemilihan legislatif (pileg) dan DPD, pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), serta pemilihan kepala daerah (pilkada).

“Untuk Pileg dan Pilpres dijadwalkan pada 14 Februari 2024. Sedangkan Pilkada untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota diagendakan pada 27 November 2024. Sementara apabila Pilpres berlangsung dua putaran, Pilpres putaran kedua sesuai tahapannya dilaksanakan pada 26 Juni 2024,” ujarnya, Minggu (28/5).

Hal penting perlu dicermati dalam setiap penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada adalah penyusunan daftar pemilih. Seiring telah diumunkannya Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan berakhirnya masa tanggapan masyarakat, maka tahapan selanjutnya adalah proses penyusunan DPT.

Adapun cara mengecek data diri sudah masuk daftar pemilih ada Pemilu 2024 serta kesesuaian TPS, dapat dilakukan dengan meng-klik atau mengakses link cekdptonline.kpu.go.id. Selanjutnya memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP-el pada kolom yang tersedia.

Sehubungan itu, lanjut Amin Wahyudi, Bawaslu Kabupaten Demak membuka Posko Pengaduan #KAWAL HAK PILIH. “Melalui posko yang berlokasi di Kantor Bawaslu Kabupaten Demak Jalan Sultan Fatah Nomor 10 ini, masyarakat bisa melapor apabila sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, namun belum terdaftar sebagai pemilih dalam daftar pemilih,” tuturnya.

Atau nama sudah tercantum dalam daftar pemilih, namun TPS tidak sesuai dengan alamat domisili yang baru. Atau juga masih aktif bertugas sebagai TNI/Polri namun namanya masuk dalam daftar pemilih.

Jika persoalan tersebut terjadi, yang bersangkutan bisa melapor Bawaslu Kabupaten Demak melalui tautan http://s.id/kawalhakpilih_bwsdmk atau datang langsung ke kantor Bawaslu Demak. Di samping juga bisa menghubungi call center Bawaslu Demak di nomor WhatsApp 089-60498-6000.

“Mari awasi bersama, serta kawal dan lindungi hak pilih kita, keluarga, sahabat serta masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih pada Pemilu 2024,” tandas Amin Wahyudi. Humas Bawaslu Kab Demak-st

 

You Might Also Like

Kemkomdigi Cabut Pembekuan Sementara TikTok
Jalin Sinergitas, Fakultas Ilmu Keperawatan Unissula Gelar Pelatihan Clinical Educator untuk Perawat
RS Bhayangkara Surakarta Resmi Dibuka untuk Umum
Pelaku Perampokan dan Pembunuhan Sopir Taksi Online di Semarang Akhirnya Ditangkap Polisi
Guru PAI dan BTQ Jadi Role Model di Sekolah
TAGGED:#KAWAL HAK PILIHBawaslu Kabupaten DemakBuka Posko Aduan
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?