By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Bawaslu Demak Tertibkan Ratusan APS
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Bawaslu Demak Tertibkan Ratusan APS

Last updated: 16 November 2023 15:33 15:33
Jatengdaily.com
Published: 16 November 2023 15:23
Share
Ketua Bawaslu Kabupaten Demak Ulin Nuha bersama jajarannya dan personel Satpol PP Kabupaten Demak juga Polres dan Kodim saat menertibkan APS dan APK yang pemasangannya melanggar ketentuan. Foto : ist
SHARE

 

DEMAK (Jatengdaily.com) – Dalam rangka melaksanakan Pemilu 2024 yang tertib dan damai, Bawaslu Kabupaten Demak berserta jajaran Panwascam melaksanakan penertiban alat peraga sosialisasi (APS) yang melanggar ketentuan, Kamis (16/11/2023). Ratusan APS yang berhasil diturunkan paksa itu antara lain berupa baliho, spanduk, dan banner.

Ketua Bawaslu Kabupaten Demak Ulin Nuha SH MH menjelaskan, penertiban APS yang juga melibatkan Satpol PP Kabupaten Demak itu mendasar hasil rapat koordinasi Bawaslu dengan Partai Politik tentang Penertiban Alat Peraga Kampanye.

“Selain itu juga berlandaskan pada UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilah Umum. Di samping pula Perda Nomor Perda Demak Nomor 2/2019 tentang penyelenggaraan reklame, serta Perda Demak Nomor 4/2019 tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat,” ujarnya, didampingi Kordiv SDM dan Organisasi Ahmad Shobahus Surur.

Disebutkan pula, sebelum dilakukan penertiban, Bawaslu telah menggelar rapat koordinasi dengan partai politik peserta Pemilu 2024. Utamanya terkait penertiban APS dan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar masa kampanye, maupun Perda Trantibum dan Perlindungan Masyarakat, serta Perda tentang Penyelenggaraan Reklame.

“Karena belum memasuki masa kampanye, maka APS yang mengandung ajakan mencoblos atau disertai gambar paku, disepakati langsung dibredel. Sebab sesuai ketentuan tentang pemilu, APS hanya boleh memuat foto caleg atau paslon capres cawapres, berikut logo parpol,” imbuh Ulin Nuha.

Selain itu, meskipun tidak ada ajakan mencoblos atau mencontreng, namun jika ditempel di batang pepohonan atau tempat -tempat fasilitas umum seperti sekolah, tempat ibadah, puskemas, rumah sakit, dan gedung perkantoran,AKS wajib diturunkan. Sebab melanggar Perda tentang Trantibum dan Linmas, serta Perda tentang pemasangan reklame.

Namun kabar baiknya, karena sudah disampaikan seminggu sebelumnya, banyak parpol berinisiatif menurunkan APS maupun APK masing-masing. Sehingga Bawaslu Kabupaten Demak yang dibagi menjadi dua tim untuk menyisir wilayah Pantura arah Gajah-Karanganyar dan arah Sayung hanya menemukan sedikit APS.mauou APK yang melanggar.

“Sedangkan APK dan APS sisanya yang masih terpasang di jalan penghubung antar kecamatan, juga desa-desa ditindaklanjuti penertibannya oleh panwascam dibantu PKD,” tandas Ulin Nuha. * Hum Bawaslu Demak-St

 

 

You Might Also Like

Kobarkan Semangat Hari Pahlawan untuk Memenangi Setiap Persaingan
Kemenpora Dorong Mahasiswa UIN Walisongo Berwirausaha
Presiden Bahas Kondisi Bangsa dengan Ormas Islam
Pelepasan Wisudawan Prodi Teknologi Rekayasa Otomasi Sekolah Vokasi Undip Dibarengi Expo Hasil Karya Tugas Akhir
Kumpulkan Menteri, Presiden Bahas Masalah Pangan
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?