By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Bawaslu Jawa Tengah Awasi Pendaftaran Calon DPRD Provinsi dan Calon DPD
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Bawaslu Jawa Tengah Awasi Pendaftaran Calon DPRD Provinsi dan Calon DPD

Jatengdaily.com
Published: 1 Mei 2023 16:36
Share
Bawaslu Jawa Tengah melakukan pengawasan dalam tahapan pendaftaran bakal calon DPRD dan bakal calon DPD Provinsi Jawa Tengah. Foto: dok
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah melakukan pengawasan dalam tahapan pendaftaran bakal calon DPRD dan bakal calon DPD Provinsi Jawa Tengah. Pada Senin 1 Mei 2023, KPU Jawa Tengah mulai membuka penerimaan pendaftaran bakal calon DPRD dan bakal calon DPD Provinsi Jawa Tengah. Pendaftaran bakal calon akan dibuka selama 14 hari hingga 14 Mei 2023. Selama tahapan berlangsung, Bawaslu Jawa Tengah akan terus melakukan pengawasan.

Bawaslu Jawa Tengah akan terus melakukan pengawasan secara ketat terhadap proses tahapan tersebut. Ketua Bawaslu Jawa Tengah Muhammad Amin menyatakan tahapan pendaftaran bakal calon sangat krusial sehingga harus diawasi.

“Masyarakat juga harus terlibat mengawasi tahapan ini. Mari kita awasi secara bersama-sama,” kata Amin usai mengawasi pembukaan pendaftaran bakal calon di kantor KPU Jawa Tengah, Senin (1/5/2023).

Amin mengingatkan kepada KPU Jawa Tengah agar profesional dan bersikap adil dalam menerima pendaftaran bakal calon DPD maupun pendaftaran bakal calon DPRD Jawa Tengah. Segala perangkat harus disiapkan secara matang agar tidak ada gangguan maupun ketersendatan.

Amin menyatakan, partai politik yang mengusung bakal calon DPRD harus memenuhi berbagai syarat. Begitu juga bakal calon DPRD Provinsi Jawa Tengah juga harus memenuhi berbagai syarat, mulai dari usia minimal 21 tahun, lulusan minimal SMA atau sederajat, terdaftar sebagai pemilih, warga negara Indonesia, mencalonkan diri di satu daerah pemilihan, sehat jasmani rohani dan bebas narkoba, dan masih banyak lagi syarat-syarat lain. Begitu juga dengan bakal calon DPD juga harus memenuhi berbagai syarat.

Bawaslu Jawa Tengah melakukan pengawasan untuk memastikan KPU Jawa Tengah menjalani tahapan pendaftaran bakal calon sesuai dengan ketentuan yang ada. Rujukan aturannya ada di UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU, Perbawaslu dan ketentuan-ketentuan lain.

Amin menyatakan, Bawaslu Jawa Tengah membuka berbagai kanal laporan. Jika ada yang megetahui adanya dugaan pelanggaran bisa dilaporkan ke pengawas pemilu. she

You Might Also Like

SKK Migas dan TIS Siapkan Pengeboran Sumur Gas di Demak, Bupati Minta Warga Lokal Dilibatkan
Pilot Susi Air Setahun Lebih Disandera, TNI Ultimatum KKB Papua untuk Segera Membebaskan
Eko Yuli Persembahkan Emas Pertama untuk Angkat Besi di SEA Games Vietnam
Positif COVID-19 di Indonesia Capai 5.136 Kasus
Banjir Rob Rendam Tiga Kecamatan di Pekalongan
TAGGED:Bawaslu Jawa TengahPendaftaran Calon DPRD
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?