DEMAK (Jatengdaily.com)- Berdalih merugi akibat harga panen bawang merah anjlok, mantan Kades Kuncir Kecamatan Wonosalam Agus Triyono (46) nekad menilep Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021-2022. Akibat perbuatan melanggar UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi (tipikor), UU Nomo 6 tahun 2014 tentang desa, serta Perbup Demak Nomor 51/2018 tentang pedoman pengelolaan keuangan desa tersebut, negara mengalami kerugian senilai Rp 220.696.000.
Saat pers rilis kasus dugaan tipikor di Pendapa Parama Satwika Polres Demak, Waka Polres Demak Kompol Andy Setyawan didampingi Kasat Reskrim AKP Winardi dan Kasi Humas AKP Agus Tri mengungkapkan, dugaan penyalahgunaan anggaran DD itu terjadi pada 2021-2022. Saat desa Kuncir Wonosalam berencana membangun betonisasi jalan dan drainase dengan sumber biaya DD.
Namun oleh kades masa bakti 2016-2022 itu, anggaran DD yang mestinya untuk pembangunan infrastruktur fisik berupa betonisasi jalan dan drainase, serta kegiatan nonfisik berupa penangan covid-19 tidak diwujudkan. “Anggaran DD tahun 2021 dan 2022 justru digunakan tersangka untuk keperluan pribadi,” ujarnya.

Penyalahgunaan anggaran pertama pada 2021 senilai Rp 25 juta. Sementara penggunaan anggaran kedua oleh tersangka yang kini juga tengah tersandung kasus judi itu terjadi pada 2022 total senilai Rp 195.696.000.
Modus tersangka yakni menginstruksikan bendahara desa melakukan mekanisme pengelolaan DD tidak tertib. Begitu pun pelaksana kegiatan tidak ditunjuk dan tidak difungsikan sesuai ketentuan.
“Intinya yang bersangkutan meminta uang Bendahara Desa untuk dikelola dalam bentuk kegiatan, namun tidak dibelanjakan sebagaimana mestinya. Melainkan untuk kepentingan pribadi,” kata Waka Polres Andy Setyawan.
Kepada penyidik, tersangka berdalih menggunakan uang DD untuk membeli benih bawang merah, yang pada masa tanam yang dimaksud mengalami kerugian besar. Sehubungan jatuhnya harga pasaran saat panen raya.
“Modal tanam bawang per kilogram mencapai Rp 35 ribu, sementara saat panen hanya laku Rp 5 ribu setiap kilogramnya. Jadinya saya rugi besar,” ujarnya.
Atas perbuatannya yang melanggar UU pencegahan Tipikor dan UU desa, tersangka terancam hukuman kurungan 10 tahun penjara. Berikut denda senilai Rp 1 miliar. rie-she