By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Berikut Kriteria Hewan Yang Boleh Dikurbankan Berdasarkan Hadis
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Berikut Kriteria Hewan Yang Boleh Dikurbankan Berdasarkan Hadis

Last updated: 20 Juni 2023 06:35 06:35
Jatengdaily.com
Published: 20 Juni 2023 08:35
Share
Hewan kurban yang dijual di sejumlah tempat. Foto: she
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Hari raya Idul Adha 1444 H sebentar lagi. Umat Islam pun melaksanakan kurban. Lantas, bagaimana syarat hewan yang bisa dikurbakan? Melansir dari laman muhammadiyah.or.id, macam-macam hewan yang dapat untuk kurban adalah Bahimah al-An’aam (binatang ternak), sebagaimana dijelaskan dalam QS. al-Hajj ayat 34.

Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syari’atkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dirizqikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan yang Maha Esa. Oleh karena itu berserah dirilah kepadaNya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah) (QS. Al-Hajj: 34).

Menurut pandangan para ulama bahwa yang termasuk Bahimah al-An’aam (binatang ternak) dalam ayat tersebut adalah kambing (termasuk di dalamnya domba dan biri-biri), sapi (termasuk kerbau) dan unta.

Sementara itu, kriteria hewan untuk kurban dapat dilihat dari tiga aspek, yaitu; Pertama, kriteria secara fisik, yakni hewan untuk kurban hendaknya yang sehat, baik dan tidak cacat. Berdasarkan petunjuk hadis-hadis Nabi, hewan yang layak dan pantas dijadikan hewan kurban, di antaranya: 1) Al-Aqran, hewan yang bertanduk lengkap; 2) Samin, yaitu hewan yang gemuk badannya atau berdaging; dan 3) Al-Amlah, yaitu hewan yang warna putihnya lebih banyak daripada warna hitamnya.

Sementara itu, hewan yang tidak layak dijadikan hewan kurban adalah: 1) Al-‘Auraa, yaitu hewan yang buta salah satu matanya; 2) Al-Mardhoh, yaitu hewan yang jelas sakitnya; 3) Al-‘Arja, yaitu hewan yang jelas pincangnya; dan 4) Al-Kasir, yaitu hewan yang kurus kering dan kotor.

Kedua, kriteria dari segi umur. Dalam hal ini dapat dijelaskan bahwa hewan yang memenuhi untuk berkurban, yaitu; unta usianya telah berumur 5 tahun, sapi telah berumur 2 tahun dan kambing telah berumur 1 tahun. Ketiga, kriteria dari segi jenis kelamin (hewan kurban boleh jantan dan betina karena tidak ada dalil yang mengkhususkan salah satu jenis). she

You Might Also Like

Prospek Pasar Menguat, Pefindo Naikkan Peringkat SIG Menjadi idAA+ Positif
Presiden Beri Penghormatan Terakhir kepada Tiga Prajurit Penjaga Perdamaian yang Gugur di Lebanon
Kerahkan YouTuber, KJRI Jeddah Promosikan Produk Indonesia
Korlantas Polri Pastikan Jalur Darat Merak-Ketapang Sudah Siap Saat Nataru
Hutan Kota Mahesa Jenar Demak Dinilai Tim RBRA Kementerian P2PA
TAGGED:hadis kurbanKriteria hewan kurban
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?