in

Berlaku Kasar dan Ambil Paksa Motor, Enam Debt Collector Diamankan

Kombes Pol Johanson Ronald Simamora. Foto: ntmcpolri

SEMARANG (Jatengdaily.com)– Menyusul tindakan arogan yang dilakukan debt collector (petugas penagih utang), Ditreskrimum Polda Jawa Tengah pun menangkap enam orang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Johanson Ronald Simamora  mengatakan, ulah para penagih utang itu meresahkan warga. Pasalnya mereka kerap menarik paksa kendaraan bermotor milik masyarakat, jika tidak membayar tagihan – yang disertai dengan intimidasi dan kekerasan, seperti pemukulan.

Ada dua laporan dari masyararakat terkait tindakan arogan yang dilakukan oleh para penagih utang (debt collector) tersebut. Sehingga atas laporan tersebut, polisi pun mencari pelakunya.

Menurutnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, pihaknya telah mengamankan enam orang. Sedangkan empat orang kini masih dalam pencarian. Dimana dua dari empat pelaku yang masih buron tersebut merupakan direktur dari dua perusahaan penyedia jasa penarikan.

Selanjutnya, para penagih utang dikenai Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan. Mereka juga dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. “Mereka menarik paksa kendaraan di tempat tinggal korban,” kata Johanson.

Padahal seharusnya, kendaraan bermotor yang menunggak kredit tidak boleh diambil paksa karena sudah diatur dalam Undang-Undang Fidusia. ”Masyarakat bisa lapor jika ada penagih utang yang arogan,” jelasnya. she 

Written by Jatengdaily.com

3.960 Personel Gabungan Disiapkan untuk Amankan Konser Coldplay Yang akan Ditonton 80 Ribu Orang

Borobudur Marathon 2023 Jadi Ajang Pelari Nasional Perbaiki Personal Best