By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: BNNP Jateng Gagalkan Peredaran 1 Kilogram Sabu di Boyolali, Pelaku Mengaku Dapat Upah Rp 30 Juta
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

BNNP Jateng Gagalkan Peredaran 1 Kilogram Sabu di Boyolali, Pelaku Mengaku Dapat Upah Rp 30 Juta

Last updated: 2 Oktober 2023 18:15 18:15
Jatengdaily.com
Published: 2 Oktober 2023 18:11
Share
BNNP Jateng berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram di Kabupaten Boyolali. Foto: adri
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah (Jateng) berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram di Kabupaten Boyolali. Dua tersangka ZA (40) dan RN (30) yang melakukan transaksi barang haram itu telah diamankan.

Kabid Pemberantasan dan Intelejen BNNP Jateng, Kombes Pol Arief Dimyati mengatakan pengungkapan berawal petugas menerima informasi akan adanya transaksi narkoba di sekitar Bandara Internasional Adi Soemarmo Boyolali Jumat 25 Agustus 2023. Petugas yang mencurigai ZA sedang melakukan transaksi dengan RN langsung dilakukan penangkapan.

“Kita tangkap dan geledah goody bag tersebut dibuka dengan disaksikan oleh ketua RT setempat, di dalamnya berisi kemasan Teh Cina warna keemasan yang di dalamnya terdapat kristal bening narkotika jenis sabu seberat 1.000 gram atau 1 kilogram,” kata Arief Dimyati, Senin (2/10/2023).

BNNP Jateng berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram di Kabupaten Boyolali. Foto: adri

Identitas dan peran kedua tersangka, ZA merupakan pekerja asal Kota Banda Aceh Provinsi Nangroe Aceh Darussalam berperan sebagai kurir pembawa sabu. RN warga asal Kota Surakarta berperan sebagai penerima.

Berdasarkan pengakuan ZA berangkat dari Bandara Internasional Soekarno Hatta Cengkareng membawa bungkusan narkotika dalam plastik Teh Cina warna emas dan dimasukkan dalam koper warna putih.

“Sesampainya di Bandara Internasional Adi Soemarmo Boyolali, ZA menghubungi tersangka RN dan janjian di sebuah warung kopi untuk menyerahkan narkotika tersebut kepada RN,” ungkapnya.

Dalam pengakuan kepada penyidik, ZA diperintah oleh seseorang bernama Bang yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk membawa narkotika tersebut dari Jakara ke Solo. ZA mengaku menjadi kurir dengan upah sebesar Rp 30 juta.

“Sedangkan RN mengaku diperintahkan menerima narkotika jenis sabu tersebut oleh temannya yang biasa dipanggil Iblis dan saat ini masuk dalam DPO. Rencananya narkotika tersebut akan diedarkan di wilayah Solo Raya,” jelasnya.

Atas tindakannya itu, para tersangka terancam Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. adri-she

 

You Might Also Like

Youth For Peace Camp 2022, Dompet Dhuafa Kuatkan KolaborAksi Internasional
Lolos Semifinal Piala AFF, Tim U-23 Indonesia Siap Memberikan Permainan yang Terbaik di Babak Semifinal
Peningkatan Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak Harus Diatasi dengan Langkah Nyata
Pimpinan Pascasarjana USM Audiensi ke Gubernur, Jajaki Kerja Sama Riset untuk Solusi Daerah
Permohonan PKPU Mandiri Gajah Duduk Ditolak, Praktisi Ingatkan Hati-hati Ada Markus
TAGGED:BNNP Jateng Gagalkan Peredaran 1 Kilogram Sabu di BoyolaliPelaku Mengaku Dapat Upah Rp 30 Juta
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?