By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Dalam Dua Pekan, 51. 967 Butir, 15 Penjual Obat-obatan Berbahaya Diringkus Satresnarkoba Polresta Cilacap
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Dalam Dua Pekan, 51. 967 Butir, 15 Penjual Obat-obatan Berbahaya Diringkus Satresnarkoba Polresta Cilacap

Last updated: 18 Oktober 2023 08:58 08:58
Jatengdaily.com
Published: 18 Oktober 2023 08:58
Share
Satresnarkoba Polresta Cilacap telah menjalankan operasi KRYD, dan berhasil menangkap 15 pelaku penjual obat-obatan terlarang dalam waktu dua minggu terakhir. Foto: Polres Cilacap
SHARE

CILACAP (Jatengdaily.com)- Satresnarkoba Polresta Cilacap telah menjalankan operasi KRYD, dan berhasil menangkap 15 pelaku penjual obat-obatan terlarang dalam waktu dua minggu terakhir.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, S.I.K., M.Si menginformasikan hasil operasi ini dalam sebuah konferensi pers yang diadakan pada Selasa, 17 Oktober 2023.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, S.I.K., M.Si menjelaskan bahwa dari 15 pelaku yang berhasil diamankan, 14 di antaranya merupakan pengedar obat-obatan terlarang, sementara satu pelaku lainnya berperan sebagai bandar. Para pelaku ini berhasil ditangkap di 14 lokasi yang berbeda di wilayah kabupaten Cilacap.

Selama operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 51.967 butir obat-obatan terlarang. Modus operandi pelaku dalam peredaran obat-obatan ini adalah dengan menggunakan jalur online dan metode Cash on Delivery (COD). Menurut Kapolresta, obat-obatan terlarang tersebut sebagian besar berasal dari luar Cilacap, mengungkapkan dampak luas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.

Kapolresta Cilacap juga menyampaikan pesan kepada masyarakat setempat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi yang dapat membantu Kepolisian.

”Kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam upaya memberantas peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Cilacap. Dengan kerjasama yang kuat, diharapkan peredaran obat-obatan terlarang ini dapat segera diatasi, menjadikan Cilacap sebagai lingkungan yang lebih aman dan bebas dari bahaya obat-obatan terlarang,” jelasnya, dilansir dari laman humas polri. she 

You Might Also Like

Syarifah Salma Istri Habib Luthfi bin Yahya Meninggal Dunia, Dimakamkan Siang Ini, Jokowi Takziah ke Pekalongan
Cegah Kanker Payudara, Pemerintah akan Siapkan Mammogram di Semua Wilayah
Diberi Pengganti Sekitar Pasar Bulu, Jasa Tambal Ban TLJ Bongkar Lapak Sendiri
Bawaslu Demak dan IAIN Kudus Sepakat Implementasikan Kurikulum Merdeka
PPKM Mikro 15 Provinsi; Dibentuk 7.764 Posko, Terbanyak Jateng 2.665 Posko
TAGGED:Penjual Obat-obatan Berbahaya DiringkusPolresta Cilacap
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?