SEMARANG (Jatengdaily.com) –Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah mengungkap dua kasus penarikan kendaraan secara paksa dengan kekerasan di Kota Semarang dengan dalih kredit macet.
Delapan orang ditangkap diantaranya berinisial SN (40), YA (29), YM (23), PM (35), AB (30), TBG (46), ASL (39) dan MAA (27). Sedangkan polisi masih mengejar beberapa orang dalam daftar DPO.
“Delapan tersangka yang masih buron ada yang lari pulang kampung. Kami sudah kerahkan tim Jatanras dan Resmob yang akan mengejar. Para pelaku buron diantaranya AM, LM, JS dan SA. Berikutnya, AS, TS, BD dan HW,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, Kamis (7/12/2023).
Penangkapan para pelaku ini berdasarkan dua laporan masyarakat. Aksi penarikan paksa tersebut dilakukan di halaman parkir sebuah bank di Jalan Pemuda Semarang Jumat (6/10/2023).
“Mereka dilaporkan karena menarik kendaraan dengan alasan dapat surat kuasa dari leasing tempat kerja,” ujarnya.
Kasus lainnya terjadi di halaman House Of Niti Kedungmundu, Tembalang, pada saat itu korban Marihot Pandapotan Lubis(44) warga Batang sedang mengendarai mobil Calya G 1763 ZQ hendak mengantarkan acara wisuda di Semarang, Kamus (2/11). Usai selesai acara wisuda, mobil yang sedianya parkir hendak pulang di hadang tiga unit mobil komplotan DC dan mengabarkan mobil nunggak kredit.
“Korban yang sedang di dalam mobil diancam para DC untuk menyerahkan kunci. Tapi oleh korban berusaha mempertahankan mobil,” ungkapnya.
Pelaku yang merasa emosi langsung mengintimidasi dan mendorong korban akhirnya terjadi perselisihan dan dikeroyok. Korban yang tidak mau berurusan panjang akhirnya korban meninggalkan mobil. Pelaku yang mengetahui mobil ditinggal langsung mendatangkan mobil towing untuk dibawa ke Poll.
“Mobil langsung dibawa dinaikan mobil Towing. Ini membawa barang tanpa sepengetahuan korban jelas pencurian,” ujarnya.
Pada kasus kedua, terjadi pada 8 November 2023, enam tersangka berinisial YM (23), PM (35), AB (30), TBG (46), ASL (39) dan MAA (27) melakukan aksi paksa mengambil mobil milik korban berinisial DS, warga Semarang Utara.
Para tersangka mencegat korban saat pulang dari RS Pantiwiloso. Mereka mengajak korban ke kantor salah satu Bank, dengan alasan telah menunggak cicilan mobil selama 8 bulan.
Di kantor itu, para pelaku mencoba bernegosiasi dan meminta korban menandatangani berita acara penarikan kendaraan. “Tapi korban menolak, Selanjutnya secara sepihak para pelaku menaikkan kendaraan ke mobil towing. Korban kemudian lapor ke pihak kepolisian,” terangnya.
Pada aksi ini, para pelaku punya peran masing masing. Ada yang menghadang, ada yang mengangkut mobil. Bahwa secara hukum debt colector hanya memiliki wewenang untuk melakukan penagihan uang dan tidak mempunyai wewenang untuk mengambil kendaraan secara paksa.
“Jika terjadi kredit macet, pihak leasing wajib melapor ke polisi yang ditunjuk dalam undang-undang fidusia. Yang boleh menarik itu pengadilan, harus sesuai keputusan pengadilan. Leasing tidak boleh memberikan surat kuasa penarikan, Leasing hanya boleh menagih,” ujarnya.
Para DC tersebut melanggar hukum karena ketika kreditur macet maka pihak leasing tidak berhak melakukan penarikan. “Jadi tidak boleh orang leasing memberikan surat kuasa lalu melakukan penarikan paksa. Tugas leasing hanya penagihan utang atau kredit macet atas tunggakan yang terdapat di pihak leasing,” terangnya.
Oleh karena itu, pihaknya akan memeriksa pihak leasing dalam waktu dekat.Polisi akan menelisik sejauh mana keterlibatan leasing di kasus ini. Sebab, polisi menemukan surat kuasa bertanda tangan dari dua leasing.
“Direkturnya kami periksa misal ada keterlibatan adanya salah prosedur memberikan surat kuasa kami bisa tetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Menurutnya, pihak leasing bisa dijerat pasal 55 dan 56 karena ada indikasi mengetahui perbuatan penarikan dari para debt Collector yang berujung pidana.”Ada dua kantor leasing sedang diselidiki. Pekan depan rencana diperiksa,” imbuhnya.
Tak hanya pihak leasing, ia juga akan menelusuri keterlibatan oknum polisi dalam kasus ini. “Kami nanti koordinasi ke Propam utk proses pidana. Namun, sejauh ini belum ada keterlibatan,” jelasnya.
Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng, Kompol Helmy Tamaela mengatakan, para DC ini bekerja secara kelompok. Untuk Komplotan DC pimpinan tersangka AM setiap kelompok berisi 5-6 orang. Mereka dalam bekerja ketika korban tidak mau menyerahkan kendaraan maka akan ada upaya kekerasan.
“TBG ini didatangkan tersangka AM khusus dari Jakarta ke Semarang,” kata dia.
Pengakuan DC berinisial TBG (46) warga Bekasi mengaku ia sudah bekerja sebagai DC sejak tahun 1999. Selama bekerja 25 tahun, ia tak pernah berurusan dengan hukum. “Baru kali ini berurusan dengan hukum,” kata TBG.
Ia bekerja melakukan penarikan mobil yang masuk kredit macet. Bahkan tiap bulannya memiliki gaji setara manajer perusahaan BUMN. Bahkan, setiap melakukan penarikan mereka diupah dari Rp 15 juta hingga Rp 50 juta per unit mobil.Besar kecilnya upah berdasarkan jenis mobil, Makin mewah makin mahal.
“Kalau saya gajinya tetap, sampai Rp 30 juta perbulan, gaji segitu untuk saya sendiri,” ungkapnya.
TBG dalam kasus ini berperan sebagai pimpinan kelompok kecil dari perusahaan penagihan PT RaJawali Dana Perkasa pimpinan tersangka AM yang saat ini masih buron.
“Saya diajak AM ambil mobil. Terus pejabat CIMB Niaga juga perintah supaya membawa mobil ke pool. Lalu saya panggil derek atas perintah AM,” ujarnya.
Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti seperti truk towing, Mobilio putih, Avanza hitam, Rush putih, Calya hitam, dan Outlander merah.
“Para tersangka akibat ulahnya dijerat pasal berlapis 365 KUHP, pasal 368 KUHP atau pasal 170 KUHP jo pasal 55 KUHP dan atau 56 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tandas Johanson. adri-she


