SEMARANG (Jatengdaily.com) – Salah satu dokter Rumah Sakit ST Elisabeth Semarang dr. Andreas Agung Winarno, Mkes. SpPK.meraih gelar Doktor tercepat pada Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Untag Semarang, ditempuh dalam masa studi dua tahun, delapan bulan, dua puluh empat hari.
Penetapan kelulusan itu disampaikan oleh Ketua Sidang Prof. Dr. Edy Lisdiyono, SH. MHum saat mengumumkan kelulusan Andreas sebagai doktor dengan ipk sebesar 3,92 dengan predikat cumlaude pada pelaksanaan ujian terbuka promosi doktor yang digelar oleh PSHPD di kampus Fakultas Hukum Untag, Jl. Pemuda 70 Semarang belum lama ini.
Lulusan S2 Magister Kesehatan Universitas Gajah Mada ini telah merampungkan disertasi program doktornya di Untag Semarang dengan judul “Rekonstruksi Regulasi Penyelenggaraan Pemantapan Mutu Eksternal Bagi Laboratorium Medis Yang Berkeadilan”, yang dibimbing oleh Promotor Prof. Dr. Saraintorini Putra, SH. MH, dan Co Promotor Dr. Sri Mulyani, SH. MHum.

Di depan para dewan penguji Andreas menyampaikan alasan mengambil judul penelitiannya tersebut, karena penyelenggaraan pemantapan mutu ekaternal yang dalam keberlangsungan berjalan tidak efektif yang berakibat tidak harmonisnya hasil pemeriksaan antarlaboratorium yang berpotensi terjadinya insiden keselamatan pasien akibat dari hasil laboratorium.
Adapun para dewan penguji tersebut yaitu Prof. Dr. Edy lisdiyono, SH. MHum. kemudian Prof. Dr. Sarsintorini Putra, SH. MH, yang juga sebagai Sekertaris sidang, Dr. Anggraeni Endah Kusumaningrum, SH. MH. Dr. Totok Tumangkar, SH. MHum. Dr. dr. Inge Hartini, Mkes. Sedangkan penguji eksternal dihadiri oleh Prof. Dr. dr. Anies, Mkes, PKK
Menurut dr. Andreas bahwa regulasi penyelenggaraan pemantapan mutu eksternal bagi laboratorium medis saat ini belum berkeadilan karena dalam implementasinya telah dipengaruhi oleh faktor eksternal dan internal.
Faktor eksternal diakibatkan tidak konsistennya regulasi terkait penyelenggaraan pemantapan mutu eksternal yang meliputi aspek kewajiban pada lingkup bidang uji pemantapan mutu eksternal, keteraturan uji pemantapan mutu eksternal, belum ada sistem pengaturan pembiayaan dan budaya yang sepenuhnya belum mendukung pelaksanaan pemantapan mutu eksternal.
Sedangkan faktor internal dipengaruhi oleh faktor teknis dan manajemen laboratorium, termasuk komitmen manajemen dalam pelaksanaan pemantapan mutu eksternal, aspek etika dan disiplin profesi dalam pelaksanaan laboratorium.
Dengan demikian perlu dibangun sistem hukum yang terdiri dari aspek substansi, strutur dan kultur, yang dilakukan dengan merekonstruksi regulasi penyelenggaraan pemantapan mutu eksternal bagi laboratorium medis yang berkeadilan, baik dengan cara mengubah ataupun menambah frase dalam pasal pada peraturan perundang undangan yang terkait dengan masalah ini. St