By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Dosen STPMD ‘APMD’ Yogyakarta Raih Doktor di Untag Semarang
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
Pendidikan

Dosen STPMD ‘APMD’ Yogyakarta Raih Doktor di Untag Semarang

Last updated: 21 Oktober 2023 18:57 18:57
Jatengdaily.com
Published: 21 Oktober 2023 18:57
Share
Dosen STPMD"APMD" Raden Yoseph Gembong Rahmadi, SH. MHum raih doktor pada acara ujian terbuka promosi doktor, yang digelar oleh PSHPD Untag Semarang, belum lama ini. Foto:dok
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Salah satu dosenSekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD} “APMD” Yogyakarta, Raden Yoseph Gembong Rahmadi, SH. MHum. meraih gelar doktor usai Ketua Sidang Prof. Dr. Edy Lisdiyono, SH. MHum mengetukan palu dan menyatakan bahwa Gembong lulus sebagai doktor yang ke 87 dengan ipk sebesar 3,89 dengan predikat cumlaude, selama masa studi 3 tahun, 11 bulan, 8 hari.

Kegiatan itu dilakukan pada acara ujian terbuka promosi doktor yang digelar oleh Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Untag Semarang, belum lama ini.

Disertasinya yang berjudul “Penerapan Azas Peradilan Berjenjang Terhadap Sengketa Penetapan Lokasi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum” telah dibimbing oleh Promotor Prof. Dr. Retno Mawarini Sukmariningsih, SH. MHum, dan Co Promotor Dr. RR. Widyarini Indriasti, SH. MHum.

Selama tiga jam Gembong mendapat cecaran pertanyaan dari para dewan penguji, yang terdiri dari Prof. Edy Lisdiyono, Prof. Retno Mawarini, Dr. RR. Widyarini Indriasti, Dr. Mashari, SH. MHum, Dr. Sri Mulyani, SH. MHum (Sekertaris Sidang), dan Dr. Johan Erwin Isharyanto, SH. MHum. Adapun sebagai penguji eksternal Dr. W. Riawan Tjandra, SH. MHum. Adv. CCMs. dari Universitas Atmajaya Yogyakarta.

Dalam disertasinya Gembong mengungkapkan bahwa pelaksanaan penerapan jenjang peradilan terhadap sengketa penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum pada saat ini belum diterapkan secara konsisten. Hal ini dikarenakan adanya ketidakharmonisan dan pertentangan antar undang undang.

Menurutnya, bahwa azas peradilan berjenjang belum dapat dilaksanakan karena terganjal oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2016. Hal itu dikarenakan didalam pasal 23 UU No. 2 Tahun 2012 tidak mengatur tentang adanya peninjauan kembali, maka oleh MA dianggap ada kekosongan hukum.

Oleh sebab itu, MA menerbitkan PERMA No.2 Tahun 2016 tentang pedoman Beracara Dalam Sengketa Penetapan Lokasi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Pada Peradilan Tata Usaha Negara. Dalam Pasal 19 PERMA tersebut mengatur tentang tidak adanya Peninjauan Kembali (PK).

Mencermati Pasal 23 UU No. 2 Tahun2012 memang ada kekosongan hukum dalam hal beracara. Tetapi dalam masalah upaya hukum peninjauan kembali, berlakulah UU Peradilan Tata Usaha Negara sebagai Lex Generalisnya. Selain itu prninjauan kembali adalah hak dari warga masyarakat sebagai sarana upaya hukum untuk mendapatkan keadilan, sehingga PERMA tidak berwenang mengatur tentang peninjauan kembali. Peraturan Perundang undangan yang mempunyai kewenangan untuk mengatur hak dan kewajiban adalah peraturan perundang undangan di tingkat undang undang.

Untuk itu, perlu diadakan perubahan terhadap Pasal 23 ayat (5) yaitu dengan mencantumkan norma tentang peninjauan kembali dan menambah ayat (6) yang mengatur tentang norma bahwa putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap menjadi dasar diteruskan atau tidaknya pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Selanjutnya, dalam PERMA No. 2 Tahun 2016, perlu penghapusan Pasal 19 yang menyatakan bahwa kasasi merupakan putusan akhir yang tidak tersedia upaya hukum peninjauan kembali. St

You Might Also Like

Pelatihan Soft Skill Dibutuhkan untuk Menunjang Karier di Dunia Kerja
Setyo Budi Open I Berhadiah Total Rp 50 Juta Digelar 16 Oktober
Rektor USM Distribusikan Bantuan Logistik ke Warga Terdampak Banjir di Demak
Kabar Gembira, Dana BOS dan PIP Pesantren Cair
Dosen USM Kenalkan Destinasi Wisata Indonesia melalui Game Edukasi ke Siswa Sanggar Belajar Kuala Lumpur
TAGGED:di Untag SemarangDosen STPMD 'APMD' YogyakartaRaih Doktor
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?