JAKARTA (Jatengdaily.com) – Kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis menjadi perhatian panitia kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan. Sebab sebelumnya banyak yang khawatir jika RUU usulan DPR RI ini tidak berpihak bagi nakes.
Anggota Komisi IX DPR RI sekaligus anggota Panja RUU Kesehatan Edy Wuryanto menyebut bahwa RUU Kesehatan justru sangat menguntungkan tenaga kesehatan maupun tenaga medis. Ini merupakan wujud keberpihakan kepada mereka. “Ada beberapa hal yang sebelumnya tidak ada di undang-undang yang sudah eksis tapi ada di RUU Kesehatan,” kata Edy.
Dia menyebutkan dalam RUU Kesehatan secara gambalang menyebut tunjangan kinerja. Ini merupakan satu hal yang baru. Selain itu, juga disebutkan hak-hak lain bagi tenaga medis maupun tenaga kesehatan. Misalnya imbalan jasa dan kesempatan untuk mengembangkan diri di bidang keprofesiannya. “Hak lain dari tenaga kesehatan dan tenaga medis adalah mendapat jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan,” unglapnya. Edy juga meyebut keselamatan dan kesehatan kerja dari tenaga kesehatan juga wajib dilindungi.
Yang menjadi perhatian lagi adalah keluhan dari dokter yang sedang menempuh pendidikan spesialis. Panja RUU Kesehatan melihat adanya masalah disana. Sehingga munculah pasal jika mahasiswa program spesialis berhak mendapat perlindungan hukum, istirahat yang cukup, dan jaminan kesehatan. “Selain itu mereka mendapat jasa pelayanan ketika menjadi mahasiswa program spesialis dan tetap praktik,” kata Edy.
Tenaga kesehatan di wilayah yang sulit pun mendapat perhatian. Edy menyatakan, dalam RUU Kesehatan sangat memperhatikan kesejahteraan nakes. Hal itu diatur dalam beberapa pasal. ”Misalnya tenaga medis dan kesehatan yang bertugas di daerah perbatasan, kepulauan, hingga daerah yang bermasalah kesehatan memperoleh tunjangan khusus, dukungan sarana prasarana, dan alat kesehatan,” ujarnya.
Tidak hanya itu, mereka pun mendapatkan kompensasi lebih dengan kenaikan pangkat luar biasa ketika bersedia ditempatkan di daerah 3T dan rawan. Jaminan tersebut tentunya disertai dengan jaminan keamanan yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah. ”Nakes juga memperoleh pelindungan hukum dalam melaksanakan tugas sepanjang sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, dan etika profesi, serta kebutuhan Kesehatan pasien,” papar Legiselator dari Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.
Kemudian, dalam RUU Kesehatan ini, kata dia, nakes diberikan kesempatan untuk mengembangkan diri melalui pengembangan kompetensi, keilmuan, dan karir di bidang keprofesiannya. Menurutnya, Fraksi PDIP Perjuangan telah mengusulkan adanya bantuan pendanaan pendidikan untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam percepatan distribusi pengadaan tenaga medis dan tenaga kesehatan yang merata ke seluruh pelosok negeri. Khususnya wilayah 3T.
”Tentang SDM kesehatan, masalah utama itu kekurangan dokter spesialis. Maka, dibuka jalur pendidikan spesialis berbasis hospital,” kata dia. Program ini nantinya diselenggarakan oleh rumah sakit pendidikan, khususnya milik pemerintah dan bekerja sama dengan perguruan tinggi dan kolegium. Nantinya, pendidikan spesialis berbasis hospital ini dimasukkan dalam satu sistem dengan pendidikan spesialis kesehatan. Dengan demikian, standar pendidikan menjadi sama dan mutu kesehatan menjadi terjamin.
Oleh karenanya, dia kembali menegaskan, bahwa tidak benar jika nasib nakes tidak lagi terjamin dalam RUU Kesehatan ini. Kepentingan seluruh stakeholder, baik masyarakat yang dilayani maupun yang melayani, termasuk organisasi profesi telah dibahas dalam panja RUU Kesehatan. ”Rumusan RUU Kesehatan ini tentunya lebih diarahkan pada kepentingan kesehatan masyarakat yang dilayani dan perlindungan pada nakes yang melayani. Semua dijaga keseimbangannya itu. Sehingga kita bisa memberikan layanan kesehatan yang bermutu,” tandas Legislator Dapil Jawa Tengah III ini.
Edy menegaskan bahwa yang termuat pada klausul di RUU Kesehatan merupakan penghargaan kepada tenaga kesehatan dan tenaga medis. Hak-hak mereka dipastikan tertuang dalam payung hukum yang jelas. Sehingga diharapkan dalam memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat pun jadi lebih baik.St