By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Izin Empat Koperasi Gapoktan di Pemalang Dicabut, Tim Likuidasi OJK Lakukan Pengamanan
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Izin Empat Koperasi Gapoktan di Pemalang Dicabut, Tim Likuidasi OJK Lakukan Pengamanan

Last updated: 14 Januari 2023 13:30 13:30
Jatengdaily.com
Published: 14 Januari 2023 13:16
Share
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha empat koperasi lembaga keuangan mikro milik gabungan kelompok tani (Gapoktan) di Pemalang. Keempatnya yakni Koperasi LKM Gapoktan Ragil Jaya, Koperasi LKM Gapoktan Sarwo Akur Tani, Koperasi LKM Gapoktan Tani Karya, serta Koperasi LKM Gapoktan Tani Mandiri.

“Dengan pencabutan izin usaha koperasi tersebut maka keempat koperasi lembaga keuangan mikro gapoktan ditutup untuk umum,” kata Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Bambang Budiawan, Sabtu (14/1/2023).

Dia menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha itu melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-1/KO.0303/2023 tanggal 5 Januari 2023, dan tertuang melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK atau DK OJK.

“Jadi berdasarkan aturan maka dilarang melaksanakan kegiatan usaha dan pengurus segera melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum, menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan,” ungkapnya.
Kantor LKM gapoktan juga dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai lembaga keuangan mikro. Pengurus koperasi lembaga keuangan mikro gapoktan juga diminta melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk tim likuidasi.

“Tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku akan melakukan tindakan pengamanan. Pengurus koperasi lembaga keuangan mikro gapoktan juga dilarang untuk menggunakan frasa lembaga keuangan mikro,” pungkasnya. adri-she

 

You Might Also Like

Minimalisasi Kecelakaan, Semarang Bergerak Menata Ulang Layanan BRT
Balita di Semarang Konsumsi Kental Manis Bisa Lebih dari 7 Kali Sehari
Sandiaga dan Istri Positif Covid-19, Tanpa Gejala
KT&G SangSang Volunteer Berikan Tambahan Pelajaran Gratis bagi Siswa SMP dan SMA
Persis Solo Dipimpin Kaesang cs; Rekrut Pelatih Eko Purjianto
TAGGED:Empat Koperasi Gapoktan di Pemalang DicabutKoperasi GapokanOJKTim Likuidasi OJK
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?