SEMARANG (Jatengdaily.com) -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha empat koperasi lembaga keuangan mikro milik gabungan kelompok tani (Gapoktan) di Pemalang. Keempatnya yakni Koperasi LKM Gapoktan Ragil Jaya, Koperasi LKM Gapoktan Sarwo Akur Tani, Koperasi LKM Gapoktan Tani Karya, serta Koperasi LKM Gapoktan Tani Mandiri.
“Dengan pencabutan izin usaha koperasi tersebut maka keempat koperasi lembaga keuangan mikro gapoktan ditutup untuk umum,” kata Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Bambang Budiawan, Sabtu (14/1/2023).
Dia menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha itu melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-1/KO.0303/2023 tanggal 5 Januari 2023, dan tertuang melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK atau DK OJK.
“Jadi berdasarkan aturan maka dilarang melaksanakan kegiatan usaha dan pengurus segera melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum, menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan,” ungkapnya.
Kantor LKM gapoktan juga dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai lembaga keuangan mikro. Pengurus koperasi lembaga keuangan mikro gapoktan juga diminta melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk tim likuidasi.
“Tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku akan melakukan tindakan pengamanan. Pengurus koperasi lembaga keuangan mikro gapoktan juga dilarang untuk menggunakan frasa lembaga keuangan mikro,” pungkasnya. adri-she