SEMARANG (Jatengdaily.com) -Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menangkap seorang oknum pengacara MA (48), karena terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp 24 miliar atas proyek pembangunan rumah sakit yang dikelola oleh Universitas Muria Kudus.
Direktur Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio mengatakan untuk menjalankan aksinya MA ini melibatkan dua pengurus yayasan UMK yakni LR (63) dan Z (52). Kedua oknum tersebut dipengaruhi oleh MA hingga akhirnya turut serta terlibat dalam penyelewengan dana mahasiswa UMK tersebut.
“Jadi perannya dia mengendalikan dan mempengaruhi pengurus YPUMK. Dia otak utamanya. MA sendiri statusnya orang luar yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan kepengurusan Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus (YPUMK). Namun dari penyelidikan, yang bersangkutan telah mempengaruhi pengurus yayasan,” kata Kombes Pol Dwi Subagio saat gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Jateng, Rabu (23/5/2023).
Sedangkan uang yang digelapkan MA berasal dari dana proyek pembangunan rumah sakit yang sedang dikerjakan oleh pihak kampus UMK. Kejanggalan muncul ketika penyidik menemukan bangunan rumah sakit baru berupa tiang pancang dan pondasi.
“2016 baru mulai pengerjaan. Ada aduan masuk kali pertama pada 2020. Bentuk rumah sakit ini sampai sekarang baru sebatas dibangun tiang pancang dan pondasi,” ungkapnya.
Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman hukumannya lima tahun sampai 20 tahun penjara. Khusus MA telah terbukti melakukan penggelapan uang dalam jabatan.
“Ancaman hukumannya penjara paling lama lima tahun. Dan untuk pidana TPPU Pasal 3 ancaman hukumannya 20 tahun ditambah denda Rp10 miliar,” tutupnya. adri-she