Loading ...

‘Gerwang’ untuk Kemandirian

nurkhoirin10

Oleh : Nur Khoirin YD.

BANYAK orang mengira bahwa wakaf hanya terbatas pada benda tidak bergerak, seperti tanah sawah, kebun, dan bangunan permanen. Harta wakaf yang lazim dikalangan umat Islam terbatas hanya 3M, masjid, musholla, dan makam. Pemahaman ini tidak salah.

Tetapi sebenarnya harta wakaf mencakup lebih luas lagi. Dalam UU-41/2004, wakaf adalah, perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya guna kepentingan ibadat atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam. Sedangkan benda wakaf adalah segala benda yang bernilai, baik bergerak atau tidak bergerak, yang memiliki daya tahan yang tidak hanya sekali pakai menurut ajaran Islam (Pasal 1).

Dari pengertian ini dapat dipahami, bahwa wakif, orang yang memberi wakaf bisa orang, sekelompok orang (jamaah), lembaga, dan badan hukum. Benda wakaf juga bisa berupa apa saja yang bermanfaat dan memiliki daya tahan, baik benda tetap seperti tanah dan bangunan, maupun benda bergerak, seperti uang dan benda selain uang.

Redefinisi wakaf dari rumusan fiqh yang dipahami selama ini dilatarbelakangi oleh suatu pemikiran, bahwa di kota-kota besar yang penduduknya sangat padat dimana tanah semakin langka dan mahal, tidak semua orang bisa melakukan wakaf tanah. Maka agar semua orang memiliki kesempatan yang sama untuk berwakaf dengan cara yang mudah, lahirlah Gerakan Wakaf Uang (GERWANG).

Dasar Hukum
Dasar hukum dianjurkanya wakaf secara umum dapat dipahamkan dari berbagai ayat Al Qur’an (QS. Al Imron [3]:92, QS. al-Baqarah [2].261-262) dan beberapa Hadits Nabi saw. Salah satu Hadits riwayat sahabat Jabir r.a. berkata : “Tak ada seorang sahabat Rasul pun yang memiliki kemampuan kecuali berwakaf.” (Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, juz VIII, h.157).

Ulama mazhab Hanafi membolehkan wakaf uang dinar dan dirham sebagai pengecualian, atas dasar Istihsan bi al-‘Urfi, berdasarkan atsar Abdullah bin Mas’ud r.a berkata : “Apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin maka dalam pandangan Allah adalah baik, dan apa yang dipandang buruk oleh kaum muslimin maka dalam pandangan Allah pun buruk”. (Wahbah al-Zuhaili, h. 162). Artinya, wakaf uang dipandang sebagai kebaikan oleh masyarakat. Pendapat senada juga dikemukakan oleh sebagian ulama mazhab al-Syafi’I : “Abu Tsur meriwayatkan dari Imam al-Syafi’i tentang kebolehan wakaf dinar dan dirham (uang)” (Al Mawardi, al-Hawi al-Kabir, juz IX, h. 379).

Berdasarkan dalil-dalil tersebut dan dengan mempertimbangkan asas manfaat, maka Majlis Ulama Indonesia mengeluarkan Fatwa Tanggal 28 Shafar 1423H/11 Mei Mei 2002, yang menegaskan wakaf uang hukumnya jawaz (boleh). Wakaf Uang (Cash Wakaf/Wagf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan oleh orang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang, termasuk surat-surat berharga.

Nilai pokok Wakaf Uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan. Wakaf uang menjadi dana abadi yang wajib dikembangkan untuk usaha-usaha produktif yang sesuai dengan syari’ah. Hasil dari pengembangan wakaf uang itulah yang disalurkan untuk mauquf ‘alaih, seperti pembangunan sarana ibadah, pendidikan, dan kesejahteraan umat.

Pengelolaan Wakaf Uang diatur secara rinci dalam Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor : 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf. Disana diatur misalnya uang yang diwakafkan harus mata uang rupiah, bisa untuk waktu tertentu atau selamanya.

Wakaf uang wajib disetor ke rekening Nazhir di Lembaga Keuangan Syari’ah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU) yang sudah mendapat ijin dari BWI. Penyerahan wakaf uang bisa dilakukan secara langsung dengan datang ke LKS PWU, maupun tidak langsung dengan cara media elektronik seperti ATM, phone banking, internet banking, mobile banking, dan sebagainya. Setoran paling sedikit 1 juta rupiah akan diterbitkan sertifikat oleh LKS BWU yang menerima setoran.

Gerwang untuk Kemandirian
Wakaf uang selain memiliki fleksibilitas (keluwesan) dalam hal caranya, jangka waktu nya, jumlahnya, dan pengelolaannya, juga akan memberikan kemaslahatan yang besar untuk kepentingan dakwah dan kemandirian umat. Dibeberapa negara, seperti di Singapore, Brunei Darussalam, dan negara-negara Timur Tengah, wakaf uang dan aset wakaf secara umum telah mampu membiayai proyek-proyek strategis.

Dana wakaf yang dikembangkan secara produktif ini keuntungannya dipergunakan untuk kepentingan-kepentingan umat Islam, seperti pendidikan gratis, kesehatan gratis, pembangunan infrastruktur sarana ibadah dan pendidikan, dan pengembangan ekonomi umat.

Gerakan Wakaf Uang ini harus dimulai dari lingkup yang paling kecil. Kita membayangkan ada Desa atau Kampung Wakaf. Anggaplah jumlah penduduk muslimnya adalah 5 ribu jiwa. Setiap jiwa diwajibkan wakaf uang 1 juta rupiah, sekali selama hidupnya. Karena wakaf tidak wajib. Pembayarannya bisa diangsur beberapa kali dalam setahun. Maka dalam waktu 1 tahun terkumpul dana wakaf sebesar Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).

Dana ini akan menjadi modal abadi, tidak boleh berkurang apalagi habis, tidak boleh dihibahkan apalagi diwariskan. Hal ini berbeda dengan dana zakat atau infaq yang harus langsung disalurkan. Dana wakaf ini wajib dikembangkan oleh Nazhir untuk usaha-usaha produktif yang halal, baik oleh Nazhir sendiri atau disertakan modal usaha yang aman. Ambil saja yang paling mudah bagi hasil deposito 10% pertahun, maka Nazhir sudah mengantongi dana Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Dana hasil wakaf ini bisa disalurkan untuk warga desa sendiri sesuai dengan prioritas yang mendesak.

Alangkah mandirinya Kampung Wakaf ini. Membangun masjid, gedung pendidikan Islam, atau fasilitas umum lainnya tidak perlu lagi menutup jalan mengganggu orang, mengedarkan proposal dari rumah ke rumah, yang belum tentu diberi tetapi seperti mengemis, dicurigai, dan bahkan dicaci. Tidak ada lagi anak-anak terlantar, tidak sekolah atau mengaji dengan alasan tidak ada biaya, karena sudah tersedia biasiswa wakaf yang cukup.

Para fakir miskin tidak lagi pergi mengamen atau mengemis, karena sudah dijamin kebutuhan pokoknya oleh santuan wakaf. Guru-guru ngaji dan ustadz dengan penuh semangat mengabdi, karena sudah disediakan gaji yang manusiawi. Maka wakaf akan membangun kemandirian, meningkatkan ukhuwah, menumbuhkan kebanggaan, dan menampakkan kewibawaan.

Tidak mudah
Persoalannya adalah, bagaimana menumbuhkan kesadaran umat untuk berwakaf, dan sekaligus memastikan pengelolaan wakaf yang amanah?. Upaya-upaya sosialisasi wakaf melalui literasi dan edukasi harus terus dilakukan. Materi-materi dakwah dan khutbah harus mulai bergeser dari seputar kaifiyah ibadah yang sudah cukup, beralih ke ajaran-ajaran Islam tentang ibadah sosial maliyah, seperti zakat, wakaf dan ekonomi syari’ah.

Tetapi menumbuhkan kesadaran wakaf melalui dakwah ini memerlukan waktu yang lama. Cara yang cepat dan efektif adalah melalui kekuasaan, yaitu dengan membuat aturan yang memaksa. Para penguasa harus juga mewakafkan kewenangan yang dimilikinya untuk urusan kebaikan bersama. Misalnya Lurah/Kepala Desa membuat selembar surat yang isinya menghimbau atau mengharuskan seluruh warganya wakaf uang.

Pasti banyak rintangan dan banyak yang menentang. Tetapi untuk kebaikan harus disertai perjuangan dan pengorbanan. Untuk kesembuhan, obat yang pahit memang harus dipaksakan. Setelah sembuh baru merasakan manisnya sehat berkat minum obat. Masyarakat kita yang masih lekat budaya paternalistik, apa kata pemimpinnya itulah yang dilakukan. Kepala Desa misalnya, tidak hanya mengedarkan surat, tetapi juga memberi contoh langsung berwakaf.

Kesadaran memberi wakaf atau zakat sebenarnya sudah tumbuh di kalangan umat. Tetapi banyak yang ragu tentang pengelolaannya, apakah amanah dan disalurkan kepada sasaran yang benar?. Banyak orang bahkan truma menyumbang karena disalahgunakan. Oleh karena itu harta wakaf harus dikelola secara amanah dan transparan. Nazhir wakaf haruslah orang yang kompeten, memiliki kompetensi, dan fokus (bukan samben). Hal ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk terus berwakaf.

Prof. DR. H. Nur Khoirin YD., MAg, Guru Besar Hukum Islam pada Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo Semarang, Ketua Nazhir Wakaf Uang BWI Jawa Tengah, Ketua BP4 Propinsi Jawa Tengah/ Wakil Sekretaris Bidang Takmir dan Pendidikan PP- MAJT/Anggota Komisi Hukum dan HAM MUI Jawa Tengah/Ketua Devisi Litbang Badan Wakaf Indonesia Jawa Tengah/Ketua Remaja dan Kaderisasi Masjid Raya Baiturrahman Simpang lima Semarang, Advokat/Mediator/Arbiter Basyarnas/Nazhir Kompeten. Tinggal di Tambakaji H-40 Ngaliyan Kota Semarang.Jatengdaily.com-st