By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Hari Anak Nasional, 1.091 Narapidana Anak Dapat Remisi, 23 Orang Bebas
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Hari Anak Nasional, 1.091 Narapidana Anak Dapat Remisi, 23 Orang Bebas

Jatengdaily.com
Published: 24 Juli 2023 06:44
Share
Ilustrasi
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com) – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi kepada 1.091 narapidana anak dalam peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2023.

Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Pujo Harinto mengatakan dari 1.091 narapidana anak yang mendapat remisi, 23 di antaranya langsung bebas.

“Remisi anak nasional 1.068 anak, 23 anak hari ini bebas di seluruh Indonesia. Sehingga total keseluruhan berjumlah 1.091 anak (yang mendapat remisi),” ungkap Pujo Harinto dilansir dari laman PMNJnes, Senin (24/7/2023).

Pujo menjelaskan, pemberian remisi tersebut sebagai wujud nyata negara dalam menjamin masa depan anak untuk keberlangsungan bangsa dan umat manusia.

“Masa depan Indonesia berada di tangan dan pundak anak-anak kita, karenanya melindungi kepentingan terbaik anak sama artinya dengan melindungi masa depan bangsa dan umat manusia,” tuturnya.

Menurut Pujo, kewajiban negara dalam menjamin keberlangsungan hidup anak sudah termuat dalam konstitusi yang menyebutkan setiap anak berhak atas keberlangsungan hidup, tumbuh, dan kembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Perlindungan tersebut, lanjut dia, juga berlaku bagi anak-anak yang berhadapan dengan hukum. “Dalam kenyataannya ketika mereka melakukan pelanggaran hukum dan sebagian di antara mereka harus menjalani pidana,” katanya.

“Ini bukan berarti bahwa perlindungan bimbingan pembinaan pendidikan dan pelayanan kesehatan tidak boleh diabaikan,” imbuhnya. she 

You Might Also Like

Gubernur BI Ungkap Rencana Penerbitan Digital Rupiah Saat Mengajar di UNDIP
Kasus Baru COVID-19 Lebih Tinggi dari Kesembuhan; di Jateng Selisih 7.171
Luhut, Erick Thohir dan Tony Blair Saksikan Demo Teknologi 5G dan Beragam Solusi Unggulan TelkomGroup
Menpora Optimistis Izin Liga 1 dan 2 Dikeluarkan Mabes Polri
Peringati Hari Bumi, FK Unissula Bekerjasama dengan Dinas Perikanan Kota Semarang Tebar 10.000 Benih Ikan
TAGGED:1.091 Narapidana Anak Dapat RemisiHari anak nasional
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?