Loading ...

Hari Pertama Kampanye, Pj Gubernur Jateng: Belum Ada Yang Ajukan Cuti

Nana

Nana Sudjana. Foto: Humas Prov. Jateng

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana menyatakan dirinya belum menerima surat cuti kampanye dari Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Bahwa sampai saat ini tidak ada kepala daerah yang mengajukan izin cuti untuk berkampanye.

“Belum ada surat cuti Gibran, tapi akan kami cek lagi ke bagian Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah,” kata Nana usai rapat paripurna di Gedung DPRD Jateng, Semarang, Selasa (28/11/2023).

Selain Gibran, kepala daerah lain juga belum ada yang mengajukan cuti hingga saat ini. “Jadi untuk di Jawa tengah sampai saat ini belum ada,” ungkapnya.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno mengatakan, sampai saat ini ia belum menerima laporan ada kepala daerah yang mengajukan cuti untuk kampanye.

“Kita belum ada. Biasanya bersurat. Sampai sekarang belum ada yang mengajukan ke kami,” kata dia.

Terkait Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka yang maju sebagai salah satu calon wakil presiden pada Pemilu kali ini.

“Wali Kota Solo pernah mengajukan izin atau cuti untuk pendaftaran. Untuk masa kampanye belum,” ujarnya.

Sebagaimana tahapan pemilu 2024, masa kampanye dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Kemudian pada 11-13 Februari 2024 merupakan hari tenang. Pemungutan suara dilakukan pada tanggal 14 Februari 2024.

Aturan cuti kepala daerah dalam kampanye pemilu itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum. adri-she

Facebook Comments Box
Baca Juga  Tidak Ada Korban Dalam Kecelakaan Karambol Enam Kendaraan di Magelang