SEMARANG (Jatengdaily.com)- Kasus penipuan arisan online yang diduga menyeret oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial YPM telah terjadi beberapa waktu lalu. Lantas bagaimana kabar perkembangan kasus penipuan arisan online tersebut?
Pengacara para korban arisan online, Putro Negoro Rekthosetho,S.H,.M.Kn, mengatakan, ada kabar dari sumber yang dipercaya bahwa YPM sudah ditahan oleh penyidik Polrestabes Semarang.
“Tetapi hal tersebut harus dikonfirmasi dulu, dan jika memang benar, saya mengapresiasi Kapolrestabes Semarang beserta jajarannya, yang telah melakukan upaya penangkapan tersebut,” kata pengacara yang merupakan Kader PDIP yang maju untuk Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi Jateng, untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Jateng 13, Kabupaten Pekalongan, Batang, Pemalang, dan Kota Pekalongan ini, Sabtu (3/6/2023).
Lebih lanjut, dia berharap proses ini jangan berhenti dengan palakunya ditangkap dan dijerat pasal penipuan dan penggelapan saja. “Namun juga perlu dipertimbangkan pasal tindak pidana mengenai pencucian uang,” tuturnya.
Karena di dalam persidangan perdata yang lalu yang sudah ada putusan, YPM ini mempunyai perusahaan dimana dia telah memenangkan tender pengelolaan di lapangan golf, juga mempunyai hotel di kabupaten Temanggung, sehingga profilnya dia sebagai ASN – tidak sesuai dengan apa yang telah dia miliki.
”Makanya ini perlu perhatian untuk penyidik Polrestabes Semarang, untuk dikenai pasal pencucian uang. Selain itu keobjektifan penyidik Polrestabes Semarang, juga diuji karena suami dari YPM diduga kuat merupakan aparat negara aktif juga perlu diselidiki ada dugaan atau tidak dalam keterlibatannya pada perkara ini yang diduga ada pelanggaran kode etik,” pungkasnya. she