SEMARANG (Jatengdaily.com)- Menyusul adanya kejanggalan (kekerasan seksual) terhadap meninggalnya anak perempuan (KSA) yang berusia 7 tahun, warga Sawah Besar, Kota Semarang, pihak kepolisian turun untuk menyelidikinya. Dari hasil penyelidikan, Polrestabes Semarang menangkap AY (22), paman anak perempuan (almarhumah).
Dugaan pelecehan seksual itu didapati pada bocah 7 tahun di Sawah Besar Semarang setelah polisi menemukan luka di kemaluan dan duburnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lombantoruan menyampaikan, AY ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.
“Tersangka paman korban atau adik ibu ibu korban. Inisial AY umurnya 22 tahun. Ini tinggal serumah dengan korban, orang tua korban dan nenek korban. Ditangkap tidak lama setelah kejadian saat mengurus pemakaman korban,” ujarnya Kamis 19 Oktober 2023.
Donny menambahkan kasus ini terungkap saat tim Inafis mendapatkan laporan adanya kematian tidak wajar yang menimpa seorang bocah pada Selasa 17 Oktober 2023. Tim dokter menemukan ada luka di bagian kemaluan dan anus korban.
“Didapati ada korban anak meninggal dunia dengan kondisi tidak wajar, yakni ada luka pada bagian kemaluan dan anus dari korban,” jelas dia.
Polisi lalu mengamankan kedua orang tua, dan tersangka. Kemudian setelah dilakukan penyelidikan ternyata paman korban sudah berkali-kali melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap korban.
“Hasil autopsi luka pada kemaluan luka lecet pada anus. Tersangka melalukan perbuatan cabul akhir Agutus 2023 hingga Sabtu 14 Oktober 2023 kemarin. Usai pemerkosaan terakhir itu korban mengeluh sakit karena korban juga memiliki penyakit TBC sampai ke otaknya,” jelas dia.
Pemerkosaan yang dilakukan sebanyak 7 kali itu dilakukan saat kondisi rumah sepi. Ia melakukan intimidasi dan pengancaman agar korban menuruti nafsu syahwatnya.
“Itu dilakukan di kamar tidur mbah (nenek). Pertama dibekap biar tidak teriak sampe berulang 7 kali. Terpicu tersangka sering nonton porno di browser pake VPN bergitu terangsang lampiaskan kepada korban,” ungkap Dony.
Atas kejatannya, pelaku dijerat Pasal 76 E jo Pasal 82 UU Perlindungan Anak. Ia terancam pidana paling lama 15 tahun penjara.
“Kami tetapkan pasal pencabulan terhadap anak karena belum diketahui apa ada hubungannya kematian korban dengan pemerkosaan karena korban juga memiliki penyakit TBC,” kata Donny. adri-she