By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Jaksa Dr Bambang Hariyanto Usulkan Tambahan Sanksi Sosial bagi Koruptor
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
Pendidikan

Jaksa Dr Bambang Hariyanto Usulkan Tambahan Sanksi Sosial bagi Koruptor

Last updated: 21 Oktober 2023 07:59 07:59
Jatengdaily.com
Published: 21 Oktober 2023 05:31
Share
Usai mengikuti ujian terbuka promosi doktor yang digelar oleh Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Untag Semarang, Dr. Bambang Hariyanto, SH. MH. foto bersama dengan para dewan penguji. Foto:dok
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Melalui penelitian disertasinya yang berjudul “Rekonstruksi Politik Hukum Terhadap Penanggulangan Korupsi Dengan Pendekatan Pidana Berkeadilan yang Bersih dan Bebas Korupsi Kolusi Nepotisme”, Bambang Hariyanto, SH. MH, jaksa pada Kejaksaan Agung RI mengusulkan agar koruptor diberikan tambahan berupa sanksi sosial.

Usulan itu disampaikan kepada para dewan penguji saat dia mengikuti ujian terbuka promosi doktor yang digelar oleh Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Untag Semarang, belum lama ini.

Pada ujian terbuka tersebut, Bambang Hariyanto dinyatakan lulus sebagai doktor yang ke 84 dengan predikat sangat memuaskan (ipk 3,62), yang ditempuh selama 5 tahun, 11 bulan, 5 hari.

Disertasinya telah dibimbing dan diuji oleh Promotor  Prof Dr Edy Lisdiyono SH MHum dan Co Promotor Dr. Bambang Joyo Supeno, SH. MHum.

Adapun penguji yang lain, yaitu , Prof . Dr. Liliana Tedjosaputro, SH. MH. MM  dan Dr. Krismiyarsi, SH. MHum, Dr. Mashari, SH. MHum, serta Dr. Sri Mulyani, SH. MHum. Sedangkan penguji eksternal yaitu Dr. Pripambudi Teguh, SH. MH.

Menurut Bambang Hariyanto, bahwa penelitian ini bertujuan untuk menganalisis adanya permasalahan yang timbul, seperti bagaimana konstruksinya, bagaimana pelaksanaannya dan bagaimana rekonstruksinya politik hukum terhadap penanggulangan pemberantasan korupsi dengan pendekatan pidana yang berkeadilan.

Menurutnya, metode penelitian ini menggunakan type penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan peraturan perundang undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan studi perbandingan dengan negara lain.

Dari hasil penelitiannya telah menunjukan bahwa konstruksi politik hukum terhadap penanggulangan pemberantasan lebih memilih menjalani pemidanaan pengganti ditambah pidana sosial. Selain itu pelaku tindak pidana korupsi menjalani pemidanaan pengganti berupa sanksi sosial sebelum mengembalikan kerugian keuangan negara.

Sedangkan dalam pelaksanaan politik hukum terhadap penanggulangan pemberantasan korupsi dengan pendekatan pidana berkeadilan yang bersih dan bebas korupsi kolusi nepotisme memiliki kekuasaan politik berkemampuan untuk menyiasati menyembunyikan alat alat bukti yang berhubungan dengan kejahatannya.

Adapun dalam rekonstruksi politik hukum terhadap penanggulangan pemberantasan korupsi dengan memberikan sanksi tambahan berupa sanksi sosial, pelaku tindak pidana agar tidak memindahkan uang hasil korupsi ke luar negeri. St

You Might Also Like

Tim PkM USM Beri Pendampingan Perencanaan Saluran Irigasi di Desa Sambirejo
Riset Inovatif Pemanfaatan NRL sebagai Bahan Alternatif untuk Aspal Jalan
Himada Unissula Gelar Safari Ramadhan di LPQ Miftahul Falah Bandarharjo Semarang
Anisa Kusuma Wardani, Wisudawan Terbaik Progdi S1 PWK USM
Living Laboratory USM Bantu Tangani Problem DAS Bodri Kendal
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?