By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Jumat, Hasil Tes Bakal Capres-Cawapres Diumumkan KPU
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Jumat, Hasil Tes Bakal Capres-Cawapres Diumumkan KPU

Last updated: 26 Oktober 2023 10:38 10:38
Jatengdaily.com
Published: 26 Oktober 2023 10:38
Share
Hasyim Asy'ari. Foto: kpu
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, mengungkapkan hasil tes kesehatan pasangan bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) akan diumumkan pada Jumat (27/10/2023) siang.

“Hasil tes kesehatan dari tiga bakal pasangan calon tersebut akan diumumkan oleh tim pemeriksa RSPAD Gatot Soebroto akan disampaikan pada KPU secara resmi pada Jumat, 27 Oktober 2023, sekitar pukul 14.00 WIB atau ba’da Jumatan,” ujar Hasyim di melalui keterangan tertulisnya.

Untuk diketahui, pasangan bakal capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sudah menjalani tes kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, pada Sabtu (21/10/2023) dan Minggu (22/10/2023).

Sementara itu, pemeriksaan kesehatan bagi Prabowo-Gibran Kamis (26/10/2023).

Hasyim mengatakan, hasil akhir dari rangkaian verifikasi administrasi syarat bakal pasangan calon akan ditetapkan oleh KPU pada Senin (13/11/2023).

Setelah itu, dilanjutkan dengan pengundian nomor urut pasangan calon di hari berikutnya, yakni Selasa (14/11/2023).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. she 

You Might Also Like

Rashif Raih Emas Pertama Indonesia di SEA Games 2023 Kamboja
Timnas U-17 Siap berlaga Lawan Maroko di Babak Penentuan Grup A Piala Dunia
8 Kebo Bule Keturunan Kyai Slamet Milik Keraton Solo Terpapar PMK, Seekor Mati
Mbak Ita Apresiasi Peran Kodim dalam Penanganan Stunting di Kota Semarang
Hindari Perjalanan Jauh dengan Motor Saat Mudik Lebaran
TAGGED:Hasil Tes Bakal Capres-Cawapres Diumumkan jumatkpu
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?