By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: KAI Daop 4 Ingatkan Kembali Aturan Bagasi Penumpang Saat Mudik dan Balik Lebaran
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

KAI Daop 4 Ingatkan Kembali Aturan Bagasi Penumpang Saat Mudik dan Balik Lebaran

Last updated: 12 April 2023 12:12 12:12
Jatengdaily.com
Published: 12 April 2023 12:12
Share
Ilustrasi. Foto: Daop 4
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)- PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan memulai Angkutan Lebaran pada 14 April sampai 2 Mei 2023. Demi kenyamanan bersama, KAI mengingatkan kembali kepada calon pelanggan atau penumpang kereta api untuk membawa bagasi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Ixfan Hendri Wintoko melansir dari VP Public Relations KAI Joni Martinus menyampaikan bahwa pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi).

Jika saat boarding di stasiun, pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp 10.000 per kg untuk kelas eksekutif, Rp 6.000 per kg untuk kelas bisnis, dan Rp 2.000 per kg untuk kelas ekonomi.

Barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.

“Adapun pelanggan dengan barang bawaan lebih dari 200 dm3 (70 cm x 48 cm x 60 cm) tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” kata Ixfan.

Sementara barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak, benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya, barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi.

“Kami berharap semua pelanggan mematuhi aturan bagasi saat menggunakan layanan kereta api, sehingga perjalanan kereta api tetap nyaman dan menyenangkan,” tutup Ixfan. she

You Might Also Like

Gudang Amunisi Meledak, KSAD Sampaikan Permintaan Maaf ke Masyarakat
Dico Suami Chaca Frederica Siap Ramaikan Senayan
1.666 Buruh Pabrik Rokok Terima BLT, Mbak Ita Berharap Penerima Lebih Sejahtera
Nekad Main Judi Saat Ramadhan, Tiga Warga Kajen Ditangkap Polisi
Tingkatkan Penerimaan PAD dan Kelola Keuangan dengan Baik, KPK Beri Apresiasi Pemkot Semarang
TAGGED:Aturan Bagasi PenumpangKAI Daop 4
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?