By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Kasus BTS 4G Bakti Kominfo, Johnny Plate Divonis 15 Tahun Penjara
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Kasus BTS 4G Bakti Kominfo, Johnny Plate Divonis 15 Tahun Penjara

Jatengdaily.com
Published: 9 November 2023 06:35
Share
Johnny G Plate. Foto: PMJ News
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 15 tahun penjara terhadap terdakwa mantan Menkominfo, Johnny G Plate. Dia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Johnny Gerard Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ungkap hakim ketua Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta, dilansir dari laman PMJNews, Kamis (9/11/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Johnny G Plate berupa pidana 15 tahun penjara,” sambungnya.

Tak hanya hukuman penjara, hakim juga menghukum Johnny G Plate membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, mantan Menkominfo itu juga divonis membayar uang pengganti Rp15,5 miliar.

Adapun hal yang memberatkan antara lain Johnny G Plate tidak mengakui perbuatannya dan terbukti meminta uang ke eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif. Sementara hal yang meringankan antara lain bersikap sopan dan duit yang diterima untuk bansos.

Selain Plate, sidang putusan ini digelar untuk terdakwa eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto. she 

You Might Also Like

Investor Baru Optimistis PSIS Bakal jadi Tim Kuat
Aset Senilai Rp13,8 Miliar Milik Situs Judi Online Disita
Penerimaan Mahasiswa Baru SV Undip Berlangsung Penuh Kegembiraan
Walikota Semarang akan Kuhkan Pengurus Satupena
Perkuat Kualitas Pendidikan, Semen Gresik Teken MoU dengan UGM
TAGGED:Johnny PlateKasus BTS 4G Bakti Kominfo
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?