By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Kemenristekdikti Cabut Izin Operasional 23 Perguruan Tinggi
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
NewsPendidikan

Kemenristekdikti Cabut Izin Operasional 23 Perguruan Tinggi

Last updated: 8 Juni 2023 06:24 06:24
Jatengdaily.com
Published: 8 Juni 2023 06:24
Share
Direktur Kelembagaan Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Diktiristek), Lukman. (Foto: PMJ News/UPN Veteran)
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi (PT). Sanksi itu diberikan karena pihak kampus melakukan pelanggaran.

“Terdapat 23 Perguruan tinggi yang dicabut Izin operasionalnya,” ujar Direktur Kelembagaan Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Diktiristek), Lukman dalam keterangannya, dilansir dari laman PMJNews, Kamis (8/6/2023).

Penindakan itu, kata Lukman, dilakukan setelah Ditjen Diktiristek menerima aduan dari masyarakat melalui situs sistem informasi pengendalian (Sidali) Kelembagaan Perguruan Tinggi pada Pendidikan Tinggi Akademik.

“Sampai 25 Mei 2023 terdapat 52 pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi ringan, sedang, berat sampai pada pencabutan izin operasional,” tuturnya.

Lebih lanjut Lukman menjelaskan, pemberian sanksi terhadap 23 perguruan tinggi itu berdasarkan Permendikbudristek nomor 7 tahun 2020. Tahapan pemberian sanksi dilakukan secara berjenjang.

Untuk sanksi ringan akan ditangani di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI). Sementara sanksi sedang dan berat ada pada Dirjen Diktiristek dengan melibatkan tim EKPT (Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi) yang terdiri dari berbagai unsur seperti Kelembagaan, Hukum, Pembelajaran Kemahasiswaan, Sumberdaya, dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi sehingga keputusan yang diambil berdasarkan fakta dan data yang tervalidasi. she

You Might Also Like

Cut Mini Mantap Berhijab
Angkutan Lebaran 2025 Dimulai, KAI Daop 4 Semarang Siagakan Ribuan Personel
Vakum Akibat Covid-19, Indonesia Drummer dan Perkusi Festival Kembali Digelar
Mangrove Jadi Energi Baru Nelayan, PNJ Demak Latih Pembuatan Bioetanol dan Perawatan Mesin Perahu
Direktur RSCM Jakarta Raih Gelar Doktor di Untag Semarang
TAGGED:Kemenristekdikti Cabut Izin Operasional 23 Perguruan Tinggi
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?