PURWOREJO (Jatengdaily.com) – Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Purworejo telah menuntaskan pembayaran THR (Tunjangan Hari Raya) kepada Pegawai ASN dan Anggota POLRI, Lembaga Non Struktural, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) bagi mitra kerja Satuan Kerja (Satker) pengelola APBN wilayah bayar meliputi Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Kebumen sebesar Rp 17.037.816.500,- dengan total satker 53 dan jumlah penerima sebanyak 4.282 pegawai.
“Dimulai tanggal 4 April 2023 dan tuntas dicairkan hari Selasa, tanggal 11 April 2023.
THR (Tunjangan Hari Raya) ASN Daerah dicairkan melalui APBD untuk wilayah Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Kebumen,” kata Yessy Silvia Maharini selaku KPPN Purworejo.
Pencairan THR tahun 2023 ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor Nomor 15 tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/ PMK.05/2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada aparatur Negara, Pensiunan,
Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Untuk besarannya sendiri Yessy Silvia Maharini menuturkan, “THR diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, struktural/fungsional/umum) dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.”
Yessy juga menyampaikan, “ucapan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh Kepala Satuan Kerja dan jajarannya, atas koordinasi dan sinergi yang sangat baik sehingga pembayaran THR tahun 2023 dapat dilaksanakan tepat waktu dan lancar.”
“Walaupun layanan KPPN Purworejo diselenggarakan secara non tatap muka namun pencairan THR Tahun 2023 dapat dilaksanakan secara optimal.”
“Dengan adanya pembayaran tunjangan hari raya 2023 ini diharapkan dapat mendorong konsumsi dan menambah daya beli masyarakat khususnya karyawan, aparatur negara, dan pensiunan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Hal ini merupakan strategi utuh untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional, melengkapi stimulus yang telah diberikan kepada kelompok masyarakat lain.” pungkasnya. Penulis: Ngatiman-KPPN Purworejo-yds


