By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: KPU Pastikan Pemilih di Lapas Dapat Gunakan Hak Pilih di Pemilu 2024
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

KPU Pastikan Pemilih di Lapas Dapat Gunakan Hak Pilih di Pemilu 2024

Last updated: 3 Februari 2023 11:20 11:20
Jatengdaily.com
Published: 3 Februari 2023 11:20
Share
Foto: kpu.go.id
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan pemilih di lembaga permasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) dapat menggunakan hak pilih mereka pada Pemilu 2024.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Betty Epsilon Idroos mengatakan bahwa pihaknya telah meneken nota kesepakatan dengan seluruh lapas dan rutan di Indonesia agar warga binaan pemasyarakatan (WBK) dapat ikut memilih pada pemilu mendatang.

“Selama mereka telah berumur 17 tahun ke atas atau belum 17 tahun namun telah menikah, bukan TNI Polri, atau hak politiknya tidak dicabut, mereka memiliki hak untuk memilih,” ujar Betty dilansir dari laman humas Polri, Jumat (3/2/2023).

KPU dalam hal ini melayani peserta pemilu dan pemilih sehingga pihaknya melakukan pendataan dan pemetaan serta pencocokan data. Menurut Betty, untuk kondisi warga yang berada di lapas dan rutan, tidak mungkin bagi mereka untuk mengurus pindah pemilih.

Jika mereka didapatkan datanya by name by address dan ada penanggung jawab, lanjut diam tentu akan dilayani mulai dari penyediaan surat suaranya dan penyediaan TPS.

Makanya, pihaknya menyediakan TPS khusus. Dalam hal ini, bentuknya berupa berita acara, surat pernyataan dari kalapas dan karutan untuk menyiapkan datanya by name by address.

“Jadi, sepanjang datanya lengkap, kami akan cocokkan menjadi data pemilih,” jelas Betty. she 

 

You Might Also Like

Keseruan Gathering RSI Sultan Agung Semarang Bareng Awak Media di Yogyakata
Gubernur Lepas 26 Kafilah Jateng Berlaga ke STQN Maluku Utara
Pemerintah dan DPR Mengupayakan Pemenuhan SDM Kesehatan Diiringi dengan Kesejahteraan
Gubernur akan Perbanyak Graduasi Warga Miskin
CCEP Indonesia Rangkul ‘Serabut Nusa’ Berdayakan UMKM
TAGGED:kpuPemilih di Lapaspemilu 2024
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?