Lima Pelaku Asusila Anak di Brebes Yang Ditangkap, Ternyata Masih di Bawah Umur

3 Min Read
Polres Brebes saat jumpa media terkait penangkapan pelaku kasus asusila. Foto: polresbrebesnews.com

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Kasus asusila (perkosaan) anak di bawah umur yang dilakukan enam orang pria di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, makin menemukan titik terang setelah tim Reskrim Polres Brebes berhasil menangkap para pelaku.

Kapolres Brebes melalui Waka Polres Brebes Kompol Arwansa mengatakan keenam tersangka di tangkap di rumahnya masing-masing pada Selasa (17/1/2023) petang.

“Para pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing. Mereka terdiri dari 5 orang dibawah umur dan satu orang dewasa. Saat ini tengah menjalani pemeriksaan penyidik,” terang Arwansa, Rabu (18/1/2023)

“Selain itu empat orang termasuk orang tua korban dimintai keterangan sebagai saksi,” tambahnya

Para pelaku, tandas Arwansa, telah menjalani pemeriksaan penyidik sejak Selasa malam pukul 22.00 WIB.

“Penyidikan dilakukan secara intens. Para pelaku dibawah umur menjalani pemeriksaan penyidik dengan didampingi petugas dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pekalongan. Sedangkan korban atas nama WID juga sudah bersedia dimintai keterangan oleh penyidik. Untuk pemeriksaan korban didampingi pekerja sosial dari Kemensos,” kata Arwansa.

Arwansa menyatakan Polri selalu berkomitmen kuat untuk melindungi hak anak dan kaum perempuan. Setiap pelaku kejahatan terhadap anak dan perempuan dipastikan akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Pimpinan Polri menjadikan atensi kasus ini, dan memberikan perhatian besar atas penanganannya, sebagai wujud komitmen polri terhadap perlindungan perempuan dan anak” Kata Arwansa.

“Diimbau kepada Masyarakat Agar kiranya bila mengetahui/mengalami peristiwa serupa segera melaporkan ke pihak kepolisian untuk dilakukan penegakkan hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku” pungkasnya dilansir dari laman humas polres Brebes.

Terpisah Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy, Rabu (18/1/2023) mengatakan, jika kasus pemerkosaan itu terjadi pada Selasa 27 Desember 2022 sekitar pukul 21.30 WIB di rumah Lukman di Desa Sengon, Brebes.

Polisi menyita barang bukti sebuah kaus lengan panjang warna merah, sebuah rok warna hitam dan pakaian dalam korban. Para pelaku yakni AF (17), MFH (16), DAP (16), AM (17), AMR (17), dan AI yang paling dewasa usianya 19 tahun.

“Atas kejadian itu, pelaku melanggar Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E atau Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76D Undang-Undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah UU nomo3 17/2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU,” jelasnya. adri-she

 

 

0
Share This Article
Privacy Preferences
When you visit our website, it may store information through your browser from specific services, usually in form of cookies. Here you can change your privacy preferences. Please note that blocking some types of cookies may impact your experience on our website and the services we offer.