By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Lurah Gisikdrono Siap Memediasi Warga dengan Pemilik Lahan
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Lurah Gisikdrono Siap Memediasi Warga dengan Pemilik Lahan

Last updated: 9 November 2023 06:40 06:40
Jatengdaily.com
Published: 9 November 2023 06:37
Share
Tim LPHI foto bersama dengan lurah Priyatno dan Banbinsa , Karmo serta Babinkamtibmas, Budi di depan Kantor Kelurahan Gisikdrono, Semarang.Foto:dok
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Kepala Kelurahan Gisikdrono, Semarang, Priyatno, menyatakan siap mempertemukan sejumlah warganya dengan pemilik lahan yang mereka tempati dalam rangka memperjelas kedudukan tanah yang kini dihuni masyarakat tersebut.

Kesedian tersebut disampaikan kepada Kuasa Hukum  Dr  Yaya Sudibyo, yakni  Muchamad Nur Fadeli SH, CLA dan Rizky Auliandi SH,MH saat audensi di Kantor Kelurahan Gisikdrono, Rabu, 8 November 2023.

Dalam pertemuan tersebut, tim advokat menjelaskan bahwa mereka menerima kuasa hukum subsitusi dari Wahyu Rudi Indarto, SH dan Sutarto selaku kuasa hukum dari Dr  Yaya Sudibyo

Dr Yaya Sudibyo  mengaku pemilik Hak Guna Bangunan atas tanah seluas kurang lebih  966 m2. Tanah di Jl. Sri Rejeki Timur Raya tersebut saat ini dihuni oleh beberapa warga, sehingga dia meminta advokat dari Lembaga Peduli Hukum Indonesia ( LPHI) untuk membantu mendapatkan kembali haknya.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah ( DPD) LPHI Jawa Tengah, Sutarto dan Pengawas DPP LPHI Wahyu Rudi Irianto menerima kuasa tersebut dan selanjutnya menugaskan tiga pengacara sebagai penerima Kuasa Subsitusi untuk menindaklanjuti.

“Sebelum melangkah ke jalur hukum litigasi, klien kami menginginkan penyelesaian secara kekeluargaan. Untuk itulah, kami memohon kepada Lurah Gisikdrono untuk menjembatani. Alhamdulillah pak lurah berkenan dan bersedia memediasi warga dengan kami,” ujar Sri Sudibyo.

Tim dari LPHI ini menunggu konfirmasi berikutnya dari lurah, kapan dan di mana pertemuan pihaknya dengan warga dilakukan.

Ketua Umum DPP LPHI, Balia Reza Maulana, SH,MKn mendukung upaya mediasi tersebut. “Sebagai lembaga yang peduli pada hukum yang berkeadilan, kita harapkan status tanah tersebut jelas dan tetap bisa menjadi milik pemiliknya. Hanya, sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, bila cara kekeluargaan tidak berhasil, silakan melalui jalur hukum yang benar,” katanya. St

 

 

You Might Also Like

Kasus Gagal Ginjal, Kemenkes Larang Pemberian Obat Sirup pada Anak
Telkom Optimalkan ESG dalam Strategi Korporasi, Hadirkan Dampak Positif bagi Masyarakat dan Lingkungan
Posyandu untuk Remaja di Sayung Demak, Beri Layanan Konseling
Satlantas Demak Tilang Pemotor Knalpot Grong
Kehadirannya Dibutuhkan, IPHI Tak Boleh Termarjinalkan
TAGGED:kelurahan Gisikdrono Semarangsengketa tanahTim LPHI
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?