By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: MA Kabulkan Kasasi Ferdy Sambo, Hukuman Mati Jadi Seumur Hidup
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

MA Kabulkan Kasasi Ferdy Sambo, Hukuman Mati Jadi Seumur Hidup

Last updated: 9 Agustus 2023 05:22 05:22
Jatengdaily.com
Published: 9 Agustus 2023 02:21
Share
Ferdy Sambo. Foto: dok/ Humas Polri
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Hukuman mati yang semula ditetapkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Ferdy Sambo, dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat – kini menjadi hukuman seumur hidup. Hal ini menyusul keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo.

MA memutusakan dengan penjara seumur hidup. Hal ini merupakan putusan kasasi yang disampaikan MA Selasa (8/8/2023).

Sebelumnya, permohonan banding dari Ferdy Sambo itu ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding dan memutuskan putusan hukuman mati Ferdy Sambo. Karena ditolak itulah, Ferdy pun mengajukan kasasi ke MA.

Selain itu, untuk kasasi Putri Candrawathi MA menolak, namun hanya mengubah hukuman Putri dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Putri Candrawathi dalam aksus ini, oleh PN Jakarta Selatan divonis 20 tahun penjara yang dikuatkan oleh PT DKI Jakarta.

Selain itu, MA juga mengurangi vonis pidana penjara sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, dari 15 menjadi 10 tahun. Juga Ricky Rizal Wibowo dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara. she

You Might Also Like

Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen, 3 Orang Meninggal
Sikapi Lonjakan Arus Balik, Ini Himbauan Polda Jateng untuk Pemudik
546 Jabatan Pimpinan Tinggi ASN, Wakil Bupati dan Wakil Wali Kota se Jateng akan Ikuti Retret
Ganjar Larang Sekolah Negeri di Jateng Tahan Ijazah karena Alasan Apa Pun
Jurus Jitu, Strategi Bertahan di Tengah Pandemi Covid
TAGGED:Ferdy SamboHukuman Mati Jadi Seumur HidupMA Kabulkan Kasasi Ferdy Sambo
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?