By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Mantan Kades Surodadi Diduga Selewengkan APBDes, Berdalih Untuk Kegiatan Sosial
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Mantan Kades Surodadi Diduga Selewengkan APBDes, Berdalih Untuk Kegiatan Sosial

Last updated: 8 Maret 2023 19:02 19:02
Jatengdaily.com
Published: 8 Maret 2023 19:02
Share
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono saat menunjukkan barang bukti dugaan penyelewengan APBDes tahun 2021 Desa Surodadi Kecamatan Sayung oleh mantan Kades AW. Foto: sari
SHARE

DEMAK (Jatengdaily.com)- Diduga berdalih untuk mendanai kegiatan sosial yang tak bisa di-SPJ-kan, mantan Kades Surodadi Kecamatan Sayung, AW (40) diduga selewengkan APBDes sejumlah Rp 747.078.652. Akibatnya, ia pun harus meringkuk di ruang tahanan Polres Demak, karena disangka melanggar UU Tindak Pidana Korupsi.

Saat konferensi pers, Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengungkapkan, pembekukan AW bermula dari laporan masyarakat Surodadi tentang dugaan penyalahgunaan APBDes tahun 2021. Modus operandi tersangka disebutkan menginstruksikan bendahara desa mengambil dana APBDes untuk pembangunan infrastruktur, namun bukannya diserahkan pelaksana kegiatan justru digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Dari keterangan sejumlah saksi dan barang bukti yang ada, saya instruksikan Unit Tipidkor Satreskrim Polres Demak untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, pekerjaan infrastruktur yang dilaksanakan sendiri oleh tersangka tidak sesuai spek baik kualitas maupun kuantitasnya,” terang Kapolres Budi Adhy Buono, Rabu (8/3/2023).

Setelah meminta keterangan sejumlah saksi dan pengumpulan barang bukti, dilakukan pemanggilan kepada AW. “Namun tiga kali panggilan, pelaku tidak datang. Kemudian kami lakukan upaya paksa, pelaku berhasil kami tangkap di wilayah Gunungpati, Kota Semarang,” imbuh kapolres, didampingi Kasat Reskrim AKP Winardi dan Kasi Humas AKP Agus Tri.

Terbukti melakukan pelanggaran UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, AW pun langsung ditahan. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana kurungan paling singkat empat tahun, dan paling lama 20 tahun.

Di sisi lain, AW bersikeras dirinya tidak menggunakan APBDes untuk keperluan pribadinya. “Uangnya untuk mendanai kegiatan-kegiatan sosial yang tidak bisa di-SPJ-kan,” tukasnya. rie-she

You Might Also Like

LPM Dompet Dhuafa Fasilitasi Hapus Tato di Lapas Perempuan Semarang
Ini Jadwal Pemilu 2024 untuk Pemilih di Luar Negeri
Angkutan Udara Dominasi Pergerakan Penumpang Arus Balik
Jateng Luncurkan Kelas Virtual bagi Anak Putus Sekolah
Jejak Menkominfo Johnny Plate Korupsi Infrastruktur BTS 4G Yang Rugikan Negara Rp 8 Triliun
TAGGED:Berdalih Untuk Kegiatan SosialMantan Kades Surodadi Diduga Selewengkan APBDespolres demak
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?