By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Mbak Ita Persilakan Warga Bagi Takjil, Tapi Tidak di Pinggir Jalan
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Mbak Ita Persilakan Warga Bagi Takjil, Tapi Tidak di Pinggir Jalan

Last updated: 24 Maret 2023 21:12 21:12
Jatengdaily.com
Published: 24 Maret 2023 21:12
Share
Wali Kota Hevearita G Rahayu pada suatu acara. Foto:dok
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Meluruskan informasi terkait pelarangan pembagian takjil di bulan Ramadan, Wali kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu menyampaikan jika pelarangan tersebut hanya berlaku untuk pembagian takjil di pinggir jalan raya maupun di tempat-tempat yang dilarang oleh pemerintah Kota Semarang.

“Tidak ada larangan pemberian atau pembagian takjil kepada masyarakat. Bukan dilarang, tapi boleh pembagian takjil di tempat-tempat yang ditentukan, jangan di pinggir jalan. Karena sebenarnya, Ramadan yang lalu kan sudah dihimbau jangan seperti itu, jangan memberi takjil di pinggir jalan. Karena ini sesuai dengan Perda No 5 Tahun 2017, bukan Perwal lagi, tetapi Perda,” ucap perempuan yang akrab disapa mbak Ita dalam konferensi pers yang digelar di kantor Wali kota Semarang, Jumat (24/3).

Dalam konferensi pers tersebut, dirinya juga sudah menentukan beberapa kriteria dan titik-titik yang boleh digunakan untuk bagi-bagi takjil kepada masyarakat. “Kami sudah sepakat dengan Pak Kapolrestabes untuk memberikan tempat atau ruang di beberapa titik. Kalau jalan Pemuda ada di Balaikota, ada juga di Wonderia, Lapangan Citarum, di Dargo, kemudian di Taman Kasmaran, di taman-taman penting tidak di pinggir jalan. Nanti boleh masyarakat kalau ada tempat-tempat halaman luas dan boleh digunakan kami akan memberikan izin untuk di situ,” urainya.

Dirinya kembali menjelaskan mengenai pelarangan bagi-bagi takjil di pinggir jalan. Selain sudah adanya Perda yang mengatur, melainkan juga karena adanya pertimbangan lalu lintas yang pastinya ramai dan dikhawatirkan akan terjadi penumpukan sehingga dapat mengakibatkan kemacetan.

“Karena yang pertama, kita masih pandemi, kita menjaga ini karena kan masih transisi. Yang kedua ketertiban, kami ingin di Semarang jangan sampai ada kecelakaan, penumpukan, ataupun permasalahan-permasalahan lainnya,” lanjut Mbak Ita.

Pada prinsipnya peraturan tersebut tidak melarang pembagian takjil kepada masyarakat yang sudah menjadi tradisi rutinan setiap bulan Ramadan. Tetapi hanya untuk menertibkan dan mengatur agar pemberian takjil tidak di pinggir jalan-jalan raya, sehingga harapannya situasi akan tetap kondusif dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan salah satunya kemacetan. St

You Might Also Like

Peringati Harlah ke-22, PKB Berkomitmen Ingin Melayani Indonesia
Jutaan Website Pemerintah Ternyata Juga Disusupi Situs Judi Online
Gerakan Menulis SMP IT PAPB lewat Karya Buku
Basarnas Masih Cari Penumpang KM Lawit Yang Nekad Lompat dari Kapal dalam Perjalanan ke Tanjung Mas
Kasus Meninggal COVID-19 Menurun, Pasien Sembuh 913 Orang
TAGGED:Mbak ItaMbak Ita Persilakan Warga Bagi Takjilwali kota semarang
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?