By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: MKMK Putuskan Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

MKMK Putuskan Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK

Last updated: 7 November 2023 22:11 22:11
Jatengdaily.com
Published: 7 November 2023 22:11
Share
Anwar Usman. Foto: PMJNews
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Dinilai melakukan pelanggaran kode etik oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), hakim konstitusi Anwar Usman diberhentikan jabatannya sebagai Ketua MK.

Ketua MKMK Jimly Ashhiddiqie dalam amar putusan menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. Putusan ini, menyusul Anwar Usman terbukti melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK soal syarat minimal usia capres-cawapres. Setelah sebelumnya MKMK mengumpulkan fakta serta pembelaan dari Anwar Usman. Dimana sebanyak sembilan hakim MK, Anwar diperiksa MKMK dua kali dalam dugaan pelanggaran etik ini.

Hal ini dinyatakan saat MKMK membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023. Putusan itu terkait dugaan pelanggaran etik hakim MK dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.
“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusannya, Selasa (7/11/2023) petang.

Jimly menyatakan, sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor. “Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK kepada hakim terlapor,” ujar Jimly.

Jimly menyebut keputusan ini diambil setelah MKMK melakukan pemeriksaan terhadap Anwar dan mengumpulkan fakta serta pembelaan dari Anwar. Di antara sembilan hakim MK, Anwar diperiksa MKMK dua kali dalam dugaan pelanggaran etik ini.

Merujuk pada peraturan MK Nomor 1 pasal 41 tahun 2023 tentang MKMK terdapat tiga jenis sanksi pelanggaran yang diberikan kepada Hakim Konstitusi yang terbukti melanggar etik.

Sanksi berupa teguran lisan atau tertulis untuk pelanggaran etik ringan dan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat untuk pelanggaran etik berat.

Sebelumnya, Jimly menyatakan MKMK menerima 21 laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK terkait putusan syarat batas usia capres-cawapres. Seluruh putusan atas permohonan itu dibacakan MKMK pada Selasa petang ini. Dari 21 laporan itu, Anwar Usman menjadi pihak yang paling banyak dilaporkan, yaitu 15 laporan. she 

You Might Also Like

PSIS Perpanjang Kontrak Alex Aldha Yudi
Semen Gresik dan Pemkab Kudus Bersinergi Olah Sampah Jadi Energi Alternatif RDF
Cegah Wabah Corona, Papda Bagikan Masker ke Pedagang dan Nelayan
Anita Kaif Luncurkan Single Perdana ‘Masalah’
400 Personel Gabungan TNI-Polri Disiagakan Antisipasi Unjuk Rasa di Demak
TAGGED:Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MKJimly Ashhiddiqiesyarat capres
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?