By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Motif Pelaku Bunuh Mahasiswa UI Lantaran Terlilit Utang Pinjol
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Motif Pelaku Bunuh Mahasiswa UI Lantaran Terlilit Utang Pinjol

Last updated: 6 Agustus 2023 14:38 14:38
Jatengdaily.com
Published: 6 Agustus 2023 14:38
Share
Polres Metro Depok menggelar perkara kasus pembunuhan mahasiswa UI. Foto: PMJNews
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Polisi mengungkap motif pelaku AAB (23) menghabisi nyawa mahasiswa Universitas Indonesia berinisial MNZ (19) karena terlilit utang pinjaman online (pinjol) dan kerugian investasi kripto.

“Motif pelaku ini mengalami kerugian investasi kripto, termasuk utang pinjol. Dia (pelaku) berpikir menguasai barang-barang korban,” ungkap Wakil Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan dilansir dari laman PMJNews, Minggu (6/8/2023).

Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut Nirwan, tidak ada motif lain saat hendak membunuh korban. Menurut dia AAB melihat korban miliki barang-barang yang bisa dirampas untuk melunasi utangnya.

“Tidak ada (motif lain), karena kan korban ini lebih sukses dan mungkin berpikir bahwa isi ATM korban ini bisa melunasi utang pelaku,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati. Pasalnya, AAB sudah menyiapkan pisau untuk menikam MNZ.

“(Pasal) 340 dan/atau 338 dan/atau 365. Ancaman hukuman mati atau seumur hidup, paling pendek 20 tahun (penjara),” tukasnya. she 

You Might Also Like

Telkom Bukukan Pendapatan Konsolidasi Rp35,2 Triliun
Rekayasa Arus Balik Mudik, Oneway Lokal Mulai Berlaku 3 April 2025
Sebanyak 64 Ribu Pemudik Telah Tiba di Wilayah Daop 4 Semarang
Polri Juga Tangkap Istri Pimpinan Kelompok Mujahidin Indonesia Timur Ali Kalora
Mubarok Dosen Fikom Unissula Raih Gelar Doktor dari UI
TAGGED:pembunuhan mahasiswa UI
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?