By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: MUI Keluarkan Fatwa, Haram Dukung Agresi Israel ke Palestina
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

MUI Keluarkan Fatwa, Haram Dukung Agresi Israel ke Palestina

Last updated: 12 November 2023 06:03 06:03
Jatengdaily.com
Published: 12 November 2023 08:30
Share
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh. Foto: dok/MUI
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) merilis fatwa terbaru Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.

Isi dari fatwa yang ditetapkan  itu yakni menegaskan bahwa haram hukumnya mendukung tindakan agresi Israel ke Palestina.

“Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh seperti dikutip dari laman MUI, dilansir dari laman PMJNews, Minggu (12/11/2023).

Sementara itu, dalam fatwa itu juga dinyatakan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi dari Israel merupakan hukum wajib.

Bentuk bantuan dukungan yang bisa diberikan yaitu diantaranya berupa pendistribusian zakat, infak, ataupun sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

“Pada dasarnya, dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik (penerima zakat) yang berada di lokasi sekitar muzakki (pemberi zakat). Dalam keadaan darurat dan mendesak, dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina,” katanya.

Pun juga dalam fatwa itu disampaikan rekomendasi agar umat Islam mendukung perjuangan Palestina seperti menggalangkan dana kemanusiaan, mendoakan kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk syuhada di Palestina.

“MUI juga mengimbau pemerintah mengambil langkah tegas membantu perjuangan Palestina melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan memberikan sanksi kepada Israel, mengirimkan bantuan kemanusiaan, serta berkoordinasi dengan negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi,” ucapnya. she 

You Might Also Like

Mendagri Sebut Kepala Daerah Yang Maju Pilkada 2024 Harus Mundur dari ASN
Fokus Urus Keluarga, Mbak Ita Isyaratkan Tak Maju di Pilwakot Semarang 2024
1 dan 2 Januari 2022 Puncak Arus Balik Nataru, Tak Ada Putar Balik Kendaraan
4.324 Paspor Kecetak Imigrasi, Padahal Calon Jemaah Gagal Berangkat Haji
Open Aquatic Championship 2022 Jadi Ajang Jaring Talenta Muda untuk Pelatnas
TAGGED:fatwa muiHaram Dukung Agresi Israel ke Palestina
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?