By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Mulai 1 Desember, Uang Logam Rp500 Emisi 1991, 1997, dan Rp1.000 Emisi 1993 Sudah Tak Berlaku
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Mulai 1 Desember, Uang Logam Rp500 Emisi 1991, 1997, dan Rp1.000 Emisi 1993 Sudah Tak Berlaku

Last updated: 2 Desember 2023 08:20 08:20
Jatengdaily.com
Published: 2 Desember 2023 08:20
Share
Foto: BI
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)-  Bank Indonesia mencabut dan menarik uang Rupiah logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran, terhitung 1 Desember 2023.

Langkah itu merupakan ketetapan dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023.

“Pencabutan dan penarikan uang rupiah logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam. Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud uang rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Indonesia,” demikian pernyataan dalam siaran pers resmi BI, Jumat(1/12/23).

BI mengimbau masyarakat yang masih memiliki uang rupiah logam tersebut, dapat segera menukarkannya di bank umum, mulai 1 Desember 2023 sampai 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Layanan penukaran dapat juga dilakukan di kantor pusat atau kantor perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id.

she 

You Might Also Like

BNNP Jateng Gagalkan Penyelundupan Sabu Ke Lapas Semarang
Perceraian Tinggi Alarm Serius! Pemprov Jateng Siapkan Kelas Calon Pengantin, BP4 Jadi Mitra Strategis
Terdampak COVID-19, Guru Swasta Terima Bansos Pangan
Satgas Pangan Polda Jateng Temukan Kekosongan Migor di Pasar Johar Semarang, Dipicu DO Lama
Magister Teknik Elektro Unissula Kembangkan Kerjasama Internasional
TAGGED:tak berlakuUang Logam
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?