PATI (Jatengdaily.com) – Amal Alghozali, Kepala Departemen bidang Pertanian, Kemaritiman, dan Pangan, DPP Partai Demokrat mendesak pemerintah menunda penerapan PP nomor 11 tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan terukur sebelum sarpras memadai.
”Saya bertemu dengan sejumlah nelayan Juwana, Sarang, dan WA berantai dari nelayan Cibitung, pada intinya para nelayan saat ini gelisah. Selain harga ikan yang terus anjlok karena kurangnya daya serap pasar, nelayan juga dikejar-kejar oleh KKP karena kesalahan yang belum jelas dilakukan oleh nelayan,” jelas Amal menanggapi aksi demo para nelayan di Juwana, Jumat (24/11).
Calon Legislatif DPR RI Dapil Jateng 3, meliputi Grobogan, Pati, Rembang dan Blora ini menyarankan pemerintah sebaiknya menciptakan iklim kondusif menjelang pelaksanaan pemilu legislatif dan pilpres yang sebentar lagi digelar. ”Aksi nelayan seperti ini jangan dianggap remeh, karena bisa memicu gejolak yang lebih besar jika pemerintah abai terhadap nasib nelayan,” tegas Amal.
Amal Alghozali mengatakan, meskipun faktanya para nelayan tidak mendapatkan hasil, tetapi mereka dicurigai menjual hasil tangkapannya ke daerah lain atau bahkan ke luar negeri, sehingga para pengusaha perikanan ini tetap dibebani setoran PNPB.
Akibat dikejar setoran PNPB, lanjut Amal, tak jarang mereka mencari pinjaman dengan cara megangsur. Bahkan untuk membayar bunga saja , mereka meminjam pihak ketiga untuk membayar setoran tersebut.
Salah satu sumber masalah bagi nelayan adalah adanya SE MKP NOMOR B.1569/MEN- KP/X/2023 yang menargetkan PNBP Pasca-Produksi setara dengan PNBP Praproduksi.
“Hal tersebut sangat memberatkan nelayan karena berapa pun hasil tangkap nelayan saat ini tidak akan dipercayai oleh KKP jika pembayaran PNBP-nya di bawah Pra-Produksi dan nelayan dipaksa membuat Laporan Penghitungan Mandiri (LPM) Tambahan dengan ancaman dokumen kapal tidak akan dikeluarkan jika tidak mengisi LPM Tambahan tersebut.
Amal Alghozali juga menyoroti keberadaan Harga Acuan Ikan (HAI) yang seharusnya menjadi kontrol KKP untuk mengendalikan harga ikan dengan upaya melindungi nelayan. Pada praktiknya HAI hanya dijadikan standar penarikan pungutan hasil perikanan. Padahal, yang terjadi di lapangan harga ikan jauh di bawah harga patokan ikan yang dikeluarkan KKP.
”Sebaiknya pemerintah mendengar keluhan nelayan. Dalam setahun terakhir ini para nelayan seluruh Indonesia merasa resah, karena diminta membayar SIPI. Dalam pelaksanaannya pemungutan PNPB ini terkesan ngawur. Karena para nelayan yang melaut ini dianggap selalu mendapat hasil tangkapan ikan, padahal musim dan kondisi gelombang laut berubah-ubah,” ujar Amal Alghozali.
Pelaksanaan evaluasi perizinan tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.1569/MEN-KP/X/2023 yang terbit pada 2 Oktober 2023. Evaluasi perizinan menjadi bagian dari tahapan pelaksanaan kebijakan penangkapan ikan terukur pada tahun 2023.
Lima Tuntutan Nelayan
Seperti diketahui, ratusan nelayan Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menggeruduk Kantor Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Juwana II, Jumat (24/11/2023). Mereka menyampaikan lima tuntutan dalam aksi itu.
Kelima tuntutan itu dari berbagai hal. Mulai dari regulasi yang dinilai menjerat nelayan, kemudian harga acuan ikan (HAI) yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi di pasaran. HAI nilai terlalu tinggi dibandingkan harga ikan di pasaran.
”Pertama kita meminta regulasi disesuaikan dengan yang ada di lapangan. Kedua, HAI seharusnya untuk mengontrol harga di pasaran,” ujar Koordinator Aksi, Jaharuddin.
Tuntutan ketiga, lanjutnya, pihaknya meminta KKP untuk tidak membebankan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) bagi nelayan yang tidak melaut. Menurutnya, selama ini para nelayan yang melaut maupun tidak dibebani degan pajak ini.
”Nominalnya bervariasi. Mulai Rp 80 juta hingga 150 juta. Itu sangat memberatkan para nelayan,” ungkapnya.
Mereka juga meminta pemerintah menunda penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 sebelum sarana dan prasarana memadai. Aturan ini dinilai terlalu membatasi zona penangkapan ikan bagi nelayan.
”PP ini seperti memindahkan A ke B. Tapi (sarana dan prasarana) itu belum terlaksana. Ketika PP ini diberlakukan, siapa yang jamin ikan kami dibeli di zonasi yang ditentukan,” kata dia.
Tuntutan terkahir yakni tidak ada pemaksaan untuk menangkap ikan dengan jumlah tertentu. Menurutnya, hal itu juga memberatkan para nelayan. St


