Loading ...

Pengiriman 10 Ton Pupuk Subsidi Ilegal di Jateng Berhasil Digagalkan

humas polda

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu Setianto

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Sebanyak 10 ton pupuk bersubsidi ilegal yang akan didistribusikan, dengan rute dari tegal menuju Blora dan Bojonegoro berhasil digagalkan Kepolisian Daerah Jawa Tengah.

Dilansir dari laman humas polda Jateng,Senin (2/10/2023), Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes. Pol. Satake Bayu Setianto, S.I.K., M.Si., mengatakan, pupuk bersubsidi yang diangkut dengan menggunakan truk tersebut dicegat saat melintas di gerbang Tol Kalikangkung, Semarang.

Truk tersebut mengangkut 200 karung pupuk jenis Urea dan Ponska yang masing-masing karung berisi 50 kg.

Ia menjelaskan pengemudi truk yang diamankan mengaku diperintah seseorang untuk mengirim pupuk tanpa dokumen tersebut.

Selanjutnya ia menjelaskan bahwa pengiriman yang berhasil dicegah tersebut, lanjut Satake, bukan yang pertama dilakukan oleh pengemudi truk yang turut diamankan itu.

Ia mengatakan penanganan kasus tersebut selanjutnya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah. Ia pun memastikan penindakan hukum dilakukan terhadap pelaku penyalahgunaan komoditas bersubsidi tersebut untuk melindungi kepentingan para petani.

Diungkapkan bahwa penegakan hukum tersebut merupakan salah satu bentuk jaminan dan perlindungan kepada para petani agar penggunaan pupuk subsidi dapat tepat sasaran.

Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi distribusi dan penggunaan pupuk subsidi bagi para petani agar tepat peruntukan nya.

“Segala bentuk upaya penyalahgunaan baik distribusi ataupun penggunaan pupuk bersubsidi yang mengakibatkan kerugian petani maupun kerugian negara akan kami tindak tegas,” tandasnya.

Atas perbuatan pelaku yang memperjualbelikan pupuk subsidi diluar peruntukkan dan tanggung jawabnya akan dijerat dengan Pasal 34 ayat (2) Jo Pasal 23 ayat (2) dan/atau Pasal 34 ayat (3) Jo Pasal 23 ayat (3) Permendag Nomor 04 Tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo Pasal 2 Perpres Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan Jo pasal 4 dan pasal 8 Perpu Nomor 8 tahun 1962 tentang Perdagangan barang-barang dalam pengawasan Jo pasal 6 ayat (1) huruf d Jo Pasal 1 sub 3e Undang-undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi. she 

Facebook Comments Box
Baca Juga  Warga Diminta Tak Terbangkan Balon Udara saat Lebaran